SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 259 – Hukum dzikir saat haid

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 259

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum dzikir saat haid

 Pertanyaan
Nama: Nafis Sahroni
Angkatan: 0308
Grup : Ikhwan Gel. III
Nama Admin : Septiana
Nama Musyrif : Abu Aqsa
Domisili : Panongan Tangerang Banten

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah seorang wanita yg sedang haid tetap dapat mengamalkan Dzikir pagi & petang?

Syukron atas jawabannya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Ketika mengikuti haji wada’ Aisyah mengalami haid. Diapun menangis karena takut tidak bisa melakukan manasik haji. Melihat istrinya menangis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghiburnya dan memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211

An Nawawi rahimahullah mengatakan,
Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh.
Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an,

يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ

“Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.”
Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan,

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.”
Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan,

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ

“Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a,

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al baqoroh 201)

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button