SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 299 – Hukum memberangkatkan haji kedua orangtua dengan uang hasil penjualan rumah

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  299

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Hukum memberangkatkan haji kedua orangtua dengan uang hasil penjualan rumah

 Pertanyaan

Nama :Guna Rizki
Angkatan: N03
Grup : 12
Nama Admin : Fikri
Nama Musyrif : fian
Domisili : Tambun,Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan izin bertanya ustadz, kalau memberangkatkan haji kedua orangtua (mertua termasuk) sebagian dengan uang hasil penjualan rumah, sedangkan kami masih ngontrak.. artinya rumah yang kami miliki sebelumnya kami jual, tapi kemudian ngontrak di kontrakan milik nenek (karena rumah nenek biar di tempati dan sekaligus bisa bantu nenek dengan uang kontrakan kami)

Jadi rencananya, uang hasil penjualan nantinya sebagian untuk haji orangtua sebagian lainnya untuk DP rumah…

Bagaimana hukumnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Tidak masalah menjual rumah dengan niat untuk memberangkatkan haji kedua orang tua, ini merupakan salah bentuk bakti anak kepada orang tuanya. Dan hal ini sangat dianjurkan dan salah tindakan yang dipuji dan diapresiasi.

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

(Al Israa’ 17:23) :
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai menjual rumah untuk menghajikan orang tua akan menyebabkan ekonomi serta tanggaung jawab kepada anak dan istri terlupakan. Dan ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam islam. Akan tetapi apabila merasa mampu dan bisa menjalankan kedua duanya, maka silahkan lakukan kedua duanya. Akan tetapi apabila tidak mampu melakukan kedua duanya, maka yang lebih utama adalah menafkahi anak dan istri terlebih dahulu, serta membantu orang tua semampu kita.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 

Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button