SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 301 – Hukum Khitan untuk anak perempuan

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 301

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Hukum Khitan untuk anak perempuan

Pertanyaan

Nama: Seno
Angkatan: N03
Grup : N14
Nama Admin : Trias Hervian
Nama Musyrif : Pratama
Domisili : Tambun Selatan

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana mau bertanya hukum khitan teruntuk anak perempuan
Anak ana saat lahir tidak di khitan.
Tempat anak ana lahir di rumah sakit untuk anak perempuan sudah tidak di khitan karena sudah aturan dari WHO.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

بسم الله، والحمد لله،
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah hukum khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh :

Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button