SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 327 – Bagaimana Hukum Barang Yang Kita Temukan Di Tempat Liburan?

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  327

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Bagaimana Hukum Barang Yang Kita Temukan Di Tempat Liburan?

 Pertanyaan

Nama : Erfan
Angkatan: N03
Grup : Forum UST Syafiq GIS N12
Nama Admin : Zulfikri Ruzain
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Jadi ketika liburan keluarga kebetulan istri saya menemukan kalung emas yang terjatuh.
Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya dan kalung yang ditemukan harus di bagaimanakan?
Terimakasih.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hukum barang temuan di sebut juga barang luqathoh.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang
Dia kehendaki.
Maka Syaratnya :
1. Orang mengambil harus amanah.
2. Harus di umumkan selama 1 tahun.
3. Barang temuan adalah barang yang bernilai.
4. jika sudah mencapai 1 tahun di umumkan tidak ada yang mengakuinya maka boleh di manfaatkan pribadi. namun jika sudah di manfaatkan suatu hari orangnya datang untuk mengambil barang maka kewajiban yang menemukan harus mengembalikan.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh :

Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button