SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1180 –ย MENGELUARKAN ZAKAT DIBAWAH NISHOB, BOLEHKAH ?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1180

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

MENGELUARKAN ZAKAT DIBAWAH NISHOB, BOLEHKAH ?

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Yeni Eli Putri
Angkatan : 01
Nama Admin : Nancy Sukma
Nama Musyrifah : Desi Indah
Nurhayati
Grup : 10
Domisili : Batusangkar,
Sumatra Barat.

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz,

Kita panen padi dan tidak sampai nishob, artinya kita mengeluarkan zakat 10% . Tetapi padi yang kita panen hanya tinggal untuk makan sampai panen berikutnya. Dan habis untuk membayar hutang dan pupuk sehingga tidak tersisa.

Apakah kita tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?

Mohon Sedikit Penjelasannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุงู‡ุชุฏู‰ ุจู‡ุฏุงู‡.

Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits,

ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณู ุฃูŽูˆู’ุณูู‚ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ

โ€œTidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.

1 wasaq = 60 shoโ€™, 1 shoโ€™ = 4 mud.
Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 shoโ€™/wasaq = 300 shoโ€™ x 4 mud = 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)?
Perlu dipahami bahwa shoโ€™ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu shoโ€™ kira-kira sama dengan 2,4 kg.
Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 shoโ€™ kira-kira 3 kg. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu shoโ€™ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar shoโ€™, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).
Taruhlah jika kita menganggap 1 shoโ€™ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq xย  60 shoโ€™/ wasaq x 2,4 kg/ shoโ€™ = 720 kg.
Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.
Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas sebelumnya.

Kadar zakat hasil pertanian

Pertama,ย jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.

Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu โ€˜Umar, Rasulullahย shallallahu โ€˜alaihi wa sallamย bersabda,

ูููŠู…ูŽุง ุณูŽู‚ูŽุชู ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู’ุนููŠููˆู†ู ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽุซูŽุฑููŠู‹ู‘ุง ุงู„ู’ุนูุดู’ุฑู ุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุณูู‚ูู‰ูŽ ุจูุงู„ู†ูŽู‘ุถู’ุญู ู†ูุตู’ูู ุงู„ู’ุนูุดู’ุฑู

โ€œTanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).โ€

Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ยพ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.

Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya.Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen.

Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?

Dalam zakat hasil pertanian tidak menungguย haul,ย setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pulaย tsimarย (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.
Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.
Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุชูŽู‘ุงุจู ุจู’ู†ู ุฃูŽุณููŠุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฎู’ุฑูŽุตูŽ ุงู„ู’ุนูู†ูŽุจู ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูุฎู’ุฑูŽุตู ุงู„ู†ูŽู‘ุฎู’ู„ู ูˆูŽุชูุคู’ุฎูŽุฐู ุฒูŽูƒูŽุงุชูู‡ู ุฒูŽุจููŠุจู‹ุง ูƒูŽู…ูŽุง ุชูุคู’ุฎูŽุฐู ุฒูŽูƒูŽุงุฉู ุงู„ู†ูŽู‘ุฎู’ู„ู ุชูŽู…ู’ุฑู‹ุง

Dari โ€˜Attab bin Asid, ia berkata, โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.โ€ Walau hadits iniย dhoโ€™ifย (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazhย zabibย (anggur kering atau kismis) danย tamrย (kurma kering).
Maka dengan demikian maka wajib saudara mengeluarkan zakat pertanian walaupun hanya cukup untuk menyambung hidup setahun kedepan.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

ย  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,.M.Pd.I

Diperiksa oleh : ….

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button