SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 331 – Hukum Shalat Fardhu Saat Safar Berada Dalam Kendaraan Umum

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 331

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Hukum Shalat Fardhu Saat Safar Berada Dalam Kendaraan Umum

 Pertanyaan
Nama: Fikkri
Angkatan: N03
Grup : 12
Nama Admin : Zulfikri
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Tasikmalaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mengenai bab shalat di kendaraan, biasanya saya kalau pulang ke kediri naik kereta dari tasik ke kediri, kereta berangkat jam 2 pagi sampai di kediri sekitar 11:30, yang saya tanyakan bagaimana tata cara shalat subuh saya ustadz, mengingat solat di kendaraan, dan mengikuti arah dari kendaraan tersebut
untuk shalat sunnah, sedangkan untuk shalat wajib, diwajibkan untuk menghadap kiblat.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jikalau memungkinkan shalat di dalam kereta, misalkan shalat di musholla kereta, karena sebagian kereta menyediakan musholla, bagi penumpang yang ingin shalat dikereta.

Jikalau tidak ada fasilitas musholla dikereta, maka silahkan shalat di pemberehentian kereta, yang sudah masuk waktu shalat shubuh nya.
Biasanya kereta ada berhenti di sebagian stasiun. Hal ini lihat kondisi saja.

Maka jikalau juga tidak bisa, maka sebagian fatwa yang kami dengar dari guru kami adalah turun dari kereta tersebut, jikalau kereta sedang dalam keadaan berhenti dan waktu sholat sudah masuk, lalu sholat. Jikalau kereta tidak lama berhentinya, maka silahkan cari kereta selanjutnya. Karena ini perkara shalat, jangah sampai ada yang bermudah mudahan dalam menunaikannya, apalagi jikalau udzur nya bukan alasan syar’i, alias takut di tinggal kereta, tidak ada kereta selanjutnya. Kondisi ini apabila kedua solusi diatas tidak bisa dilakukan.

Karena alasan diatas bukanlah alasan syar’i, yang tidak bisa dijadikan ruksoh/keringanan boleh nya melakukan shalat didalam kereta dengan duduk, dan tidak menghadap kiblat.

Akan tetapi sebagian asatizah berpendapat bolehnya melakukan shalat diatas kereta walaupun alasannya seperti tidak ada musholla dikereta, dan kereta juga tidak berhenti di sebagian stasiun.

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

(At Taghaabun 64:16) : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Memang kalau lebih aman bawa kendaraan sendiri, dan tidak menggunakan fasilitas umum apabila dikhawatrikan tidak ada pemberhentian untuk shalat.

Tapi hal ini tergantung sikap dan tindakan yang diambil oleh seorang muslim. Tapi apabila masih bisa menggunakan kendaraan umum untuk bersafar, dan juga bisa melakukan shalat wajib, maka tidak masalah silahkan menggunakan kendaraan umum.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button