SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 547 – CARA MENGULANG AKAD NIKAH DENGAN WANITA YANG HAMIL KARENA ZINA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 547

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

CARA MENGULANG AKAD NIKAH DENGAN WANITA YANG HAMIL KARENA ZINA

 Pertanyaan
Nama : Neindy
Angkatan : 2
Grup : 58
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Bagaimana cara mengulang nikah karena dulu saat akad posisi Fulana sedang hamil dan belum tahu hukum, dan ternyata orang tua Fulana tersebut pun, dulu menikah saat hamil (tidak tahu hukum juga). Siapa yg menjadi wali untuk nikah ulang fulana dan suami? (Sudah menikah resmi secara negara sebelumnya dan anak sudah lahir).

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Menikahi wanita hamil, ada beberapa kemungkinan:

Pertama,
Menikahi wanita yang hamil karena zina.
Ada dua kemungkinan untuk bagian pertama ini:

1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain.
Pernikahan semacam ini batal, karena para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain.

Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.”
(HR. Ahmad 16542).

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.

Ancaman dalam hadits ini menunjukkan keharaman.

2. Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya
Pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya.

Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,

وإذا كانت حاملا من الزنى، فلا تتزوج لا بالزاني ولا بغيره حتى تضع؛ لأن رحمها مشغول بنطفة لا تنسب للزاني، ولا لغيره تنسب لأمه، فالزاني لا ينسب إليه الطفل، مثلما قال النبي صلى الله عليه وسلم : الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’”
(Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).

Kedua,
Menikahi wanita hamil yang berpisah dengan suaminya.
Wanita hamil yang berpisah dengan suaminya, baik karena cerai maupun ditinggal mati suaminya, wajib menjalani masa iddah. Masa iddah untuk wanita hamil adalah sampai melahirkan.

Allah berfirman,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan.”
(QS. Ath-Thalaq: 4)

Dengan demikian, menikahi wanita hamil yang berpisah dari suaminya, sejatinya sama dengan menikahi wanita di masa iddah. Pernikahan yang dilakukan di masa iddah ini termasuk pernikahan yang terlarang, dan statusnya batal.

Allah berfirman,

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَه

ُ
“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melakukan akad nikah sampai masa iddah telah  habis.”
(QS. Al Baqarah: 235).

Berdasarkan ayat tersebut menunjukkan bahwa haram menikahi wanita yang dia masih masa iddah.

Salah satu di antara tujuan nikah adalah memperjelas nasab manusia.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah
Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button