SBUMSBUM Akhwat

T 015. TATA CARA QADHA’ SHALAT

TATA CARA QADHA’ SHALAT

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Nurhayati

Angkatan : 01

Grup : 140

Domisili : Ternate

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ustadz, mohon bimbingan tentang hukum dan tata cara mengqadha’ shalat serta apakah bisa dilakukan saat selesai shalat atau sebelum shalat?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Para ulama bersepakat wajibnya mengganti shalat/qadha’ shalat yang tertinggal karena tidak sengaja/uzdur syar’i semisal lupa, ketiduran.

Dalam sebuah riwayat hadits yang dinilai shahih:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا   

“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun”.

(HR. Abu Daud). 

 

Namun para ulama berselisih terkait shalat yang ditinggalkan karena kesengajaan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tetap mewajibkan mengqadha’ shalat, sebagian lain tidak mewajibkan namun harus bertaubat karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, berdosa. 

Untuk ikhtiyath (kehati-hatian) sebaiknya tetap diqadha’. 

Pertama, hendaknya qadha’ shalat segera dilakukan, dan tidak terbatas oleh waktu. 

Sebagian ulama ada yang mensyaratkan tertib dalam qadha’ shalat. Tertib di sini maksudnya adalah melakukan sesuai urutan shalat yang tertinggal, atau mendahulukannya sebelum shalat fardhu di waktu tersebut.   

Madzhab Maliki mensyaratkan shalat yang ditinggal untuk dilakukan secara tartib. Seperti semisal dalam sehari ketinggalan shalat Shubuh, Zhuhur dan Ashar, maka mengqadhanya pun mesti berurutan sesuai waktunya. Namun ulama lainnya, seperti Imam Asy-Syafi’i, tidak mewajibkan berurutan dalam pelaksanaan shalat qadha’ ini.  

Shalat menjadi sarana wajib untuk mendekatkan diri dengan Allah. Mengganti yang telah terlewat, tentu dapat menjadi bentuk instropeksi diri akan kewajiban-kewajiban kita sebagai Muslim. Semoga Allah selalu menjaga shalat kita.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Arif

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia,  Lc. 

 

Tambahan Jawaban dari Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Qadha’ perlu dalil, ‘Aisyah pernah berkata: “Dahulu kami diperintahkan qoadha’ puasa tetapi tidak diperintahkan qadha’ shalat”.

Jika mengqadha’ shalat bagi yang sengaja meninggalkan adalah keharusan, maka Allah Maha Tahu dan pastinya akan ada dalil yang jelas. Jika tidak ada, maka menunjukkan ketiadaan beban kecuali taubat.

 

Wallahu a’lam. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button