SBUMSBUM Akhwat

T 023. HUKUM HARTA WARISAN UNTUK WAKAF

HUKUM HARTA WARISAN UNTUK WAKAF

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Nurul

Angkatan : 01

Grup : 033

Domisili : Jakarta

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Bolehkah seorang ibu mewasiatkan lebih dari 1/3 atau seluruh hartanya untuk wakaf?

Jadi tidak ada harta warisan untuk ahli warisnya?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Niat dari orang tua Saudari sebenarnya sangat mulia karena ingin berwakaf untuk ummat dengan hartanya, mungkin karena sangat bersemangat dalam beramal shaleh sehingga melupakan hak dari putra-putrinya atau memang mungkin orang tua Saudari belum mengetahui dengan baik hukum waris dan wasiat.

Saya yakin dengan komunikasi yang baik orang tua Saudari akan memahami dan bersedia mengganti niatnya tersebut, karena di dalam Islam terdapat batasan dalam memberikan wasiat, yaitu maksimal 1/3 dari hartanya, karena kalau lebih dari 1/3 maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris tersebut kecuali bila ahli waris mengizinkan maka hal ini tidak menjadi masalah.

Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sa’d bin Abi Waqash. Suatu saat Sa’d bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya, Beliau berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’d berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain”.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Beni Apriono.

Diperiksa oleh: Ustadz Amri Azhari, Lc., MA.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button