SBUMSBUM Akhwat

T 022. HUKUM MENGGUNAKAN BUMBU PALA UNTUK MASAKAN

HUKUM MENGGUNAKAN BUMBU PALA UNTUK MASAKAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama : Dewi Kusuma

Angkatan : 01

Grup : 083

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya, ana pernah dengar kalau memakai bumbu pala untuk masakan diharamkan.

Apa benarkah begitu?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah ama ba’du.

Buah pala dan bijinya merupakan tumbuhan yang tumbuh di daerah tropis seperti di Indonesia khususnya di kepulauan Banda, Maluku. Pala digolongkan dalam tumbuhan rempah-rempah yang memiliki nilai jual tinggi sejak zaman dahulu. Tanaman ini memiliki 200 spesies. Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut dengan Jauzah Ath-Thayyib dan dalam bahwa Inggris disebut dengan Nutmeg, memiliki nama Latin Myristica Fragrans.

Buah pala, khususnya bijinya sudah dikenal sebagai bumbu sejak abad ke-7 Masehi. Oleh karena itu, pembahasan halal-haram biji pala dapat kita jumpai dalam banyak Kitab Fiqih. Kebanyakan ahli Fiqih seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu al-‘Imad, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan para ahli Fiqih yang lain dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berpendapat bahwa hukum mengkonsumsi biji pala adalah haram. Sebab, ia berefek narkotik seperti Opium dan bahan-bahan lain sejenis.

Zat yang ditengarai membawa efek narkotik adalah Myristicin. Menurut penelitian, jika seseorang diberi Myristicin sebanyak 400 mg atau setara dengan 1,5 biji pala, ia akan mulai berhalusinasi dan merasakan efek narkotik. Jika sudah berefek demikian, tidak ada yang meragukan keharamannya.

Adapun jika biji pala digunakan sebagai bumbu penyedap bukan dikonsumsi langsung, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue, dan sejenisnya. Namun, menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya”.

Untuk daging buah pala yang umumnya dibuat manisan, kandungan Myristicinnya lebih sedikit lagi. Untuk mendapatkan 400 mg Myristicin seseorang harus mengonsumsi 2 hingga 6 kg manisan buah pala. Kiranya, tidak ada yang sanggup memakannya dalam satu waktu. Sebelum terkena efek narkotik, seseorang akan kekenyangan terlebih dahulu.

Perlu dicatat bahwa Myristicin juga ditemukan pada sayur-sayuran dan bumbu dapur seperti wortel, seledri, adas, dan ketumbar. Namun, karena kadarnya yang sedikit, tidak ada ulama yang mengharamkannya.

Dalam muktamar ulama ke delapan yang membahas tentang hukum Fiqih pengobatan dengan tema pembahasan “Pandangan Islam dalam permasalahan kesehatan – Bahan-bahan Haram dan Najis dalam Pangan dan Pengobatan”, diadakan di Kuwait pada tanggal 22–24 Mei 1995, para ulama memutuskan: “Semua bahan yang bisa membius adalah haram. Tidak boleh menggunakannya kecuali alasan pengobatan yang khusus dan spesifik dengan kadar yang telah ditentukan oleh para ahli kedokteran dan secara zatnya adalah suci. Dan tidak mengapa menggunakan pala dalam resep masakan dengan kadar sedikit yang tidak menyebabkan pembiusan atau tidak sadarkan diri”.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Beni Apriono.

Diperiksa oleh: Ustadz Amri Azhari, Lc., MA.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button