SBUMSBUM Akhwat

T 026. HUKUM MENGQADHA’ SHALAT YANG TERTINGGAL KARENA SENGAJA

HUKUM MENGQADHA’ SHALAT YANG TERTINGGAL KARENA SENGAJA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Tity

Angkatan : 01

Grup : 077

Domisili :

hukum

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ustadz mau tanya, di waktu kita masih muda shalat suka bolong-bolong. Apalagi di waktu datang bulan tidak shalat.

  • Apakah kita harus tetap membayar mengqadha’ shalat yang tertinggal?
  • Bagaimana caranya dan waktunya kapan, Ustadz?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Perlu kita ketahui bahwasanya mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk mengganti shalat yang terlewatkan.

Kemudian apakah kita wajib mengqadha’nya

Para ulama merinci menjadi 2 keadaan:

 1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqadha shalat yang terlewat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“Barang siapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat”. (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

 

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan:

“Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar”. (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy-Syamilah).

 

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat”. (HR. Muslim No. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat Shubuh karena sudah lewat waktunya.

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak.

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak? Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib diqadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat Sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla”.

(Al Muhalla, 2/10, Asy-Syamilah).

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

“Barang siapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzhalimi dirinya sendiri”. (QS. Ath Thalaq: 1).

 

Selain itu juga, qadha shalat adalah kewajiban dalam syari’at. Dan setiap yang diwajibkan dalam syari’at tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya”.

(Al Muhalla, 2/10, Asy-Syamilah).

 

Kemudian bagaimana cara mengqadhanya?

Dari sisi waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin.

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat diqodho pada waktunya, semisal shalat Zhuhur diqadha pada waktu Zhuhur, shalat Ashar pada waktu Ashar, dst?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“Dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu ’’Alaihi Wa Sallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq Beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya”.

 

Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu ’’Alaihi Wa Sallam telah mengajarkannya kepada kita.

Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk mengqadha shalat selanjutnya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Naufal Imaduddien.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button