SBUMSBUM Akhwat

T 058. HUKUM AKHAWAT MENJADI RELAWAN

HUKUM AKHAWAT MENJADI RELAWAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Sifa Khoerunnisa

Angkatan : 01

Grup : 79

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah tetap diperbolehkan bagi akhawat yang sudah mengenal tentang ilmu Sunnah ikut ke dalam kegiatan relawan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Sifa Khoerunnisa hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Alhamdulillah ‘ala kullihal Ukhti telah mengenal Sunnah.

Rumah bagi wanita adalah bentengnya yang paling kokoh dan tempat ketenteraman, kenyamanan dan ketenangannya. Dan rumah adalah hijab yang paling baik bagi wanita, maka hendaknya wanita senantiasa berada di dalamnya dan tidak meninggalkannya kecuali karena keperluan mendesak. Jika ia keluar pun, ada syarat-syarat yang ditetapkan syari’at. Dengan demikian, ia dapat menjaga kemuliaannya dan kemuliaan masyarakat.

Namun, jika wanita harus keluar lantaran kebutuhan mendesak (seperti harus menjadi relawan dan seterusnya) atau pergi ke masjid, maka ada beberapa syarat yang ditetapkan syari’at untuk menghindari fitnah dan ikhtilat:

  1. Hendaknya wanita tidak keluar dengan memakai minyak wangi, kecuali untuk sekedar penghilang bau badan saja.
  2. Dibuatkan pintu khusus bagi wanita yang digunakan untuk masuk dan keluar dari masjid atau lokasi kegiatan relawan tersebut.
  3. Tempat wanita jauh dari laki-laki agar ia tidak terlihat, berjabatan tangan dan ikhtilat.
  4. Kaum wanita hendaknya pulang lebih dahulu sebelum kaum laki-laki, agar tidak terjadi ikhtilat.
  5. Hendaknya wanita berjalan di pinggir jalan dan tidak berjalan di tengah jalan, agar tidak terjadi ikhtilat pula.

Semoga bermanfaat.

Untuk lebih luasnya dan jika ukhti mau, silakan baca buku “300 Dosa yang Diremehkan Wanita” karya Syaikh Nada Abu Hamid, yang diterbitkan oleh Kiswah Media.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin  Syamsuddin

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Wanita menjadi relawan. 

Boleh saja wanita menjadi relawan, karena pada dasarnya kita sebagai makhluk sosial memang diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sejatinya Allah amat berat siksa-Nya”.  (QS Al-Maidah 2).

Tapi makna relawan ini perlu dirinci dulu, seperti membantu menyebarkan ifthor untuk dhuafa di kampung sebelah juga disebut relawan, menerima dan menyalurkan pakaian layak pakai untuk yatim piatu juga relawan, mengumpulkan botol bekas lalu mengajarkan handycraft secara cuma-cuma kepada tuna karya juga relawan, dan sebagainya. 

Jadi ruang lingkup relawan ini harus dijelaskan, apakah ia menjadi relawan di lingkup kecil atau besar? Relawan lingkup kecil seperti sekitar lingkungannya, dan lingkup besar seperti bencana alam di luar daerah yang mengharuskan untuk safar.

Kenapa harus dijelaskan? Karena masing-masing punya konsekuensi yang berbeda, lingkup kecil tidak harus safar sehingga bisa pergi tanpa mahram, lingkup kecil juga bisa mengkoordinir warga sekitar sehingga tidak terlalu terbebani. Adapun lingkup besar ia harus meminta izin dari keluarganya, terkait dengan waktu yang dihabiskan sampai tentang mahram dalam perjalanan. Jangan sampai niat baik melakukan sesuatu tapi menabrak kaidah syar’i yang lain. Belum lagi amanah utama wanita yakni urusan rumah tangga, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, 

والمرأة راعية على بيت بعلها وولده ، وهي مسئولة عنهم

“Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka”. [HR Bukhari 893 dan Muslim 1829].

 

Alasan yang jamak dijadikan motivasi bagi relawan wanita adalah ingin punya andil dan banyak pahala, ketauhilah bahwa Islam memuliakan wanita, bukan hanya dari sisi penjagaan atau kehormatan saja tapi juga kemudahan pahala. 

Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dalam tafsirnya ketika menjelaskan keutamaan wanita di dalam rumah dengan kisah riwayat Anas bin Malik, yakni kegelisahan para Shahabiyah yang ingin berjihad sebagaimana suami-suami mereka, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun mengatakan kepada mereka,

منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين  في سبيل الله

“Barang siapa di antara kalian (para Shahabiyah) yang tinggal di rumahnya maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah”.

(Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim surat Al-Ahzab: 33).

Maka selagi bisa didelegasikan lebih baik didelegasikan, selagi bisa berkontribusi tapi tetap di dalam rumah lebih baik di dalam rumah, entah itu dengan sumbangan harta, akses, koneksi, dan sebagainya. 

Lain cerita jika ia adalah wanita yang punya skill khusus seperti dokter spesialis paru yang sangat dibutuhkan di daerah terdampak bencana kebakaran hutan misalnya.

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button