SBUMSBUM Akhwat

T 059. MENCICIL BIAYA UMRAH DENGAN UANG MUKA

MENCICIL BIAYA UMRAH DENGAN UANG MUKA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Febby Ayu Widyanti

Angkatan : 01

Grup : 79

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana izin bertanya, Ustadz.

Apa diperbolehkan mencicil biaya umrah dengan uang muka terlebih dahulu?

Contoh: Biaya uang mukanya 1,5 juta, namun tetap bisa berangkat umrah. Jika setelah pulang umrah kita bisa mengajak sepuluh orang lagi untuk uang muka umrah juga seperti kita (uang muka 1,5 juta), maka kita akan dibebaskan dari sisa biaya.

Yang seperti ini hukumnya bagaimana ya, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hal tersebut tidak ada masalah dan diperbolehkan, dikarenakan itu bentuk upah atau balasan yang diberikan oleh penyelenggara umrahnya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Umrah dengan Utang

Skema di atas sama halnya dengan utang. Dan hukum umrah terutang ini perlu dirinci terlebih dulu. Sebab satu sisi umrah adalah ibadah yang wajib sebagaimana haji, namun di sisi lain utang adalah sesuatu yang berat dan tidak dianjurkan bahkan keutamaan mati syahid pun tidak mampu meringankannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, 

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali utang”. [HR Muslim 1886].

 

Ada 2 rincian sederhana;

  1. Jika utang tersebut besar kemungkinan bisa dibayar, maka silakan umrah dengan utang. Tapi harus dicatat, seandainya ia tidak umrah pun tidak mengapa, belum menjadi kewajiban baginya. Bahkan yang afdhal hendaknya ia mengumpulkan uang sehingga bisa berangkat tanpa utang. Karena syarat umrah/haji itu salah satunya adalah kemampuan harta, sehingga jika harta belum terpenuhi berarti belum wajib padanya ibadah umrah/haji. 

Imam Al-Hattob rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Mawahib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil,

من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه

“Barang siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah (menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berutang, sementara ia tidak memiliki harapan untuk melunasi utangnya, maka tidak wajib baginya untuk berhaji karena ketidakmampuannya. Dan ini merupakan kesepakatan para ulama”. (Mawahib Al-Jalil 7/116).

  1. Jika utang tersebut kecil kemungkinan bisa dilunasi atau susah dibayar, maka terlarang baginya umrah, haram baginya memaksakan diri untuk umrah karena bisa menzhalimi diri sendiri, keluarga, dan orang yang memberinya pinjaman.

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button