SBUMSBUM Akhwat

T 082. MASA IDDAH ISTRI YANG DITINGGAL MATI SUAMI

MASA IDDAH ISTRI YANG DITINGGAL MATI SUAMI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Yennie

Angkatan : 01

Grup : 086

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala. Aamiin.

Mau bertanya mengenai masa iddah bila ditinggal mati. Suaminya meninggal tanggal 10 Januari 2021 (26 Jumadil Ulla). Afwan, kira-kira tanggal berapakah masa iddahnya selesai ? Dan apakah untuk pergi ke pangajian juga sebaiknya stop dulu bila sedang dalam masa iddah?

Demikian, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Aamiin. Wa Iyyaakum.

Baarakallahu fiikum.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Yennie hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Masa ‘iddahnya 4 bulan 10 hari, jika suaminya rahimahullah wafat pada tanggal 10 Januari 2021 M (26 Jumadil Ula 1442 H) berarti masa ‘iddahnya selesai pada tanggal 18 Mei 2021 M (06 Syawal 1442 H).

Adapun untuk pergi ke pengajian tidak mengapa, karena hal tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang dilarang bagi wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah. Yang jelas-jelas dan tegas dilarang di dalam hadits shahih:

  1. Tidak boleh memakai celak mata (berhias atau berdandan).
  2. Tidak memakai wewangian.
  3. Tidak berpakaian warna-warni.
  4. Tidak boleh mengiringi jenazah.
  5. Tidak mengecat kukunya dengan pacar.

Selain hal-hal tersebut, tidak mengapa dilakukan termasuk pergi ke pengajian.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak dan pahami penjelasan Al-Fadhil Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah:

“Apa yang harus dilakukan istri saat ditinggal mati suami? Yakni istri harus melakukan ihdad (berkabung) sampai masa ‘iddahnya selesai. Adapun yang dimaksud dengan ihdad adalah meninggalkan berhias dan berwangi-wangian, menanggalkan perhiasan dan tidak memakai pakaian yang berwarna-warni, serta tidak boleh mengecat kukunya dengan pacar dan tidak mengenakan celak mata”.

Dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Dahulu kami (kaum wanita) dilarang berkabung terhadap kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami, maka masa berkabungnya adalah selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu kami tidak boleh mencelak mata, tidak memakai wewangian, tidak berpakaian warna-warni kecuali kain ‘ashab, dan Rasulullah memberi keringanan kepada kami apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidh dan telah mandi, maka kami dibolehkan menggunakan sedikit dari kistu azhfar (semacam wangi-wangian yang biasa digunakan untuk membersihkan bekas haidh), dan kami dilarang untuk mengikuti jenazah.” (Hadits Shahih: HR. Al-Bukhari no. 5341 dan Muslim dalam Shahihnya pada kitab “ath-Thalaq” no. 67).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Seorang istri yang ditinggal mati suaminya maka ia tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna merah baik dari tumbuhan atau lumpur merah, tidak memakai perhiasan, tidak mengecat kukunya dengan pacar dan tidak mencelak matanya.” (Hadits Shahih: HR. Abu Dawud no. 2304, an-Nasa’i VI/203-204, Ahmad VI/302, Ibnu Hibban no. 1328, Ibnul Jarud no. 767, dan al-Baihaqi VII/440. Dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwa-ul Ghalil no. 2129).

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

 

Referensi:

Panduan Keluarga Sakinah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-syafi’i

Semoga bermanfaat.

 

Dijawab oleh: Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh: Ustadz Azhar Khalid Seff, Lc., M.A.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button