SBUMSBUM Akhwat

T 083. BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN AROMA TERAPI RUANGAN?

BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN AROMA TERAPI RUANGAN?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Asri Rezki Acthias

Angkatan : 01

Grup : 059

Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya,

Perkenalkan saya Asri dari Bekasi salah satu member di GiS. Saya mau tanya untuk penggunaan parfume bagi perempuan itu kan tidak boleh ya. Tapi bagaimana dengan penggunaan essential oil (aroma terapi ruangan) atau bisa juga yang digantung di dekat tubuh untuk merelaksasikan pikiran dan membersihkan udara sekitar. Apakah diperbolehkan? Atau diharamkan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Aamiin. Wa Iyyaakum.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Asri Rezki hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu) di Bekasi. Baarakallahu fiikum.

Jawabannya boleh dengan syarat tidak menampakkan bau parfumnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Mari kita simak dan pahami bersama risalah ilmiyah yang ditulis oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari dan Ummu Ihsan, berikut ini:

Parfum adalah salah satu bentuk perhiasan yang bisa menambah pesona seorang wanita. Sebab aroma harum nan wangi disukai setiap orang. Sebaliknya, manusia terganggu oleh bau yang tidak sedap, bahkan Malaikat pun merasakan hal serupa.

Ihwal parfum ini, muslimah harus memperhatikan beberapa hukum seputar penggunaannya:

1. Boleh memakai parfum untuk mengharumkan tubuh ataupun pakaian, dengan syarat tidak menampakkan baunya di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

“Mandi Jum’at bagi setiap mukallaf, siwak dan memakai parfum yang dimilikinya.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“… meskipun dia memakai *parfum kaum wanita*.” (Hadits riwayat Muslim)

2. Boleh memakai parfum laki-laki dan sebaliknya.

Selain hadits di atas, ada juga riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai perintah membersihkan bekas-bekas darah haid dengan secarik kapas yang dibubuhi misk (minyak kesturi). Misk ini adalah minyak wangi laki-laki.

Demikian tidak termasuk tasyabbuh, karena berhias dengan parfum lawan jenis tidak mengeluarkannya dari fitrah suci yang Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi wanita. Fungsi parfum ialah menghilangkan bau yang tidak sedap atau melembutkan tabiat dan ia sesuai fitrah yang lurus.

3. Haram menampakkan aroma atau bau parfumnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Walaupun bentuk dan warnanya tidak terlihat, aroma parfum dapat menggoda akal kaum pria. Pengaruhnya lebih berbahaya dari pada perhiasan zhahir yang lain.

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu dia melewati suatu kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka dia termasuk wanita pezina.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

4. Anjuran membersihkan bekas-bekas darah tatkala bersuci dari haid dengan kapas berminyak wangi. Dalam hadits tentang mandi haid ditegaskan:

“Ambillah secarik kapas yang dibubuhi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya.” (Muttafaq ‘alaih)

5. Tidak apa-apa shalat dengan memakai parfum, asal aromanya tidak tercium laki-laki bukan mahram.

6. Tidak boleh sama sekali memakai parfum pada tiga kondisi: ketika berihram, ketika sedang berkabung dan ketika keluar dari rumah.

Terkait kondisi terakhir, wanita baru boleh keluar dari rumah setelah hilang aroma parfum tersebut, baik dengan mandi atau cara lainnya.

Terakhir beliau berpesan:

“Hai para wanita muslimah, hendaklah kalian tidak lewat di depan suatu kaum dengan wewangian menyengat, sungguh hal itu merupakan sifat wanita pezina!”

Kesimpulannya: Boleh wanita menggunakan parfum dengan tidak di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan tidak menyengat (sekedar untuk menghilangkan bau badan) jika harus keluar rumah.”

 

Referensi:

  1. Cantik Dalam Perspektif Islam, Abu Ihsan Al-Atsari & Ummu Ihsan, Pustaka Imam Asy-syafi’i.
  2. 300 Dosa Yang Diremehkan Wanita, Syaikh Nada Abu Ahmad, Kiswah Media.
  3. Ensiklopedi Fiqih Wanita (2 Jilid), Syaikh Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Pustaka Ibnu Katsir.

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

 

Dijawab oleh: Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh: Ustadz Azhar Khalid Seff, Lc., M.A.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button