SBUMSBUM Akhwat

T 091. BOLEHKAH MENJUAL BUKU YANG DI DALAMNYA TERDAPAT GAMBAR MAKHLUK HIDUP?

BOLEHKAH MENJUAL BUKU YANG DI DALAMNYA TERDAPAT GAMBAR MAKHLUK HIDUP?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Retno

Angkatan : 01

Grup : 036

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bolehkah kita menjual buku yang ada mahkluk bernyawa, contoh tentang buku pengetahuan perkembangbiakan hewan dan bolehkah kita menyimpan foto di album dan HP hanya untuk disimpan bukan untuk dipajang? 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Ahsanallaahu ilak. 

Semoga Allaah selalu menjaga dan membimbing kita. 

Jawaban pertanyaan pertama. 

Jika maksud dari barang tersebut fungsinya yang dibenarkan syari’at, seperti: buku untuk menulis, majalah untuk dibaca, piring untuk tempat makan, maka dibolehkan akad jual-belinya dan keuntungannya merupakan harta halal.

Karena, sesuatu yang diharamkan bila keberadaannya hanya sebatas pengikut maka dibolehkan berdasarkan kaidah fiqhiyyah:

يغتفر في التابع مالايغتفر في المتبوع 

“Dimaafkan sesuatu yang diharamkan jika statusnya hanya sebagai pengikut dan bukan sebagai tujuan”.

Dalil kaidah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu :

أن رسول الله صلي الله عليه و سلم نهي عن بيع الثمار حتي يبدو صلاحها ،نهي البائع و المبتاع 

“Nabi melarang menjual buah di pohon dalam sebuah kebun sebelum buah itu matang, Beliau melarang penjual dan pembeli”. (H.R Bukhari & Muslim). 

Namun bila status buah di pohon itu hanya pengikut seperti pembeli membeli tanah kebun yang berisi pohon berbuah yang belum matang maka hal ini diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam, 

من ابتاع نخلا بعد أن تؤبر ،فثمرتها للبائع إلا أن يشترط المبتاع 

“Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya”. (H.R Bukhari & Muslim). 

Dalam hadits ini Nabi tidak mensyaratkan sahnya jual beli kebun bila buah di pohon telah matang, karena status buah dalam akad ini hanya sebagai pengikut bukan tujuan, demikian juga halnya menjual barang yang terdapat gambar yang diharamkan. 

Akan tetapi bila gambar tersebut merupakan tujuan seperti piring yang dipajang sebagai hiasan, maka jual belinya tidak dibolehkan karena sama halnya menjual gambar. 

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam kitab Al Qoul Al Mufid Jilid II Hal 450.

 

Jawaban dari pertanyaan kedua. 

Sebelumnya perlu kita tahu terlebih dahulu bahwa mengggunakan kamera merupakan permasalahan yang tidak dibahas para fuqoha/ulama terdahulu, karena baru ditemukan awal abad 19 Masehi. 

Para ulama modern berbeda pendapat tentang hukum mengambil gambar dengan kamera. 

Pendapat pertama

Sebagian para ulama mengharamkannya kecuali untuk hal yang bersifat penting, KTP, ijazah, paspor dll.

Pendapat ini didukung oleh para ulama dewan fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa No. 1978. 

Dalil pendapat ini adalah bahwa tindakan mengambil gambar dengan kamera, secara bahasa bisa disebut menggambar dan hasil gambar yang dihasilkan juga dinamakan gambar, dengan demikian tindakan dan hasil perbuatan tersebut termasuk dalam larangan menggambar. 

Pendapat kedua

Sebagian ulama berpendapat bahwa memotret menggunakan kamera, sekalipun objeknya adalah makhluk hidup hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaedah umum syari’at Islam seperti bukan gambar wanita/laki-laki yang terbuka auratnya dan foto hasil pemotretannya tidak dipajang di dinding, di tempat keramaian.

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Al Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq dan beberapa ulama lainnya, para ulama ini berdalil bahwa terdapat perbedaan antara menggambar dan mengambil gambar dengan kamera, yaitu menggambar dengan tangan terdapat unsur menandingi ciptaan Allaah, sedangkan mengambil gambar dengan kamera hanya sekadar mengabadikan ciptaan Allaah tanpa ada campur tangan manusia (pemotret), bila terdapat perbedaan keduanya maka pemotretan tidak termasuk larangan hadits-hadits tentang menggambar, maka hukum pemotretan kembali ke hukum asal sebuah perbuatan, yaitu diperbolehkan selagi tidak ada larangan dari Al-Qur’an maupun Hadits, juga memotret tak ubahnya bagai orang bercermin namun bayangan cermin tersebut diabadikan dan tidak seorang pun mengharamkan cermin dan melihat bayangan pada cermin. 

Tinjauan dalil sepertinya pendapat kedua lebih kuat, yaitu diperbolehkan. 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Arif Rohman. 

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Namun jika ada buku sejenis yang tidak bergambar makhluk hidup, hendaknya tetap diprioritaskan.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button