SBUMSBUM Akhwat

T 118. HUKUM IQAMAH BAGI AKHWAT

HUKUM IQAMAH BAGI AKHAWAT

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Sifa Khoerunnisa 

Angkatan : 01

Grup : 079

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Saya ingin bertanya Ustadz, seputar iqamah bagi perempuan yang shalat di rumah. 

Apakah iqamah tetap dilakukan ketika shalat sendirian di rumah? Dan apakah hukum iqamah bagi perempuan yang shalat sendirian di rumah?

Syukran, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Simak terlebih dahulu beberapa penjelasan di bawah ini, agar lebih mudah untuk dipahami dan jelas dalam memahami perkara ini. 

Asy-Syairazi rahimahullah berkata, 

“Wanita dimakruhkan mengumandangkan adzan. Namun, sesama jama’ah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Adzan untuk wanita dilarang karena adzan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan adzan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki”. (Al-Majmu’, 3:75).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan adzan untuk jama’ah laki-laki. 

Kalau iqamah disunnahkan sesama jama’ah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk adzan”. (Al-Majmu‘, 3:76).

Imam Zakaria Al Anshari Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Disunnahkan perempuan mengumandangkan iqamah bagi dirinya dan perempuan lainnya. Namun tidak disunnahkan adzan bagi mereka yang mau shalat sendirian maupun ketika hendak shalat berjama’ah, karena dikhawatirkan terjadinya fitnah ketika dikeraskan suaranya. Walau begitu kalau ia adzan baik untuk dirinya (shalat sendirian) atau untuk yang lainnya (shalat berjama’ah khusus komunitas akhwat) dengan suara pelan dan tak dikeraskan, maka ini tidak dimakruhkan. Dan terhitung bagian dari dzikir kepada Allah. Tetapi ketika mengeraskan suara adzan/iqamahnya sampai terdengar orang di sekitarnya dan di sana terdapat ajnabi (non mahram) maka haram seperti haramnya ia tatkala membuka auratnya di hadapan lelaki”. (Asnal Mathoolib I:126). 

 

Kesimpulannya, wanita boleh bahkan disunnahkan adzan dan iqamah sebelum shalatnya baik tatkala akan shalat sendirian atau shalat berjama’ah khusus komunitas wanita jika memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono. 

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button