SBUMSBUM Akhwat

T 121. HARUSKAH MENOLAK NAFKAH UNTUK ANAK DARI MANTAN SUAMI YANG MEMILIKI SUMBER PENGHASILAN YANG HARAM?

HARUSKAH MENOLAK NAFKAH UNTUK ANAK DARI MANTAN SUAMI YANG MEMILIKI SUMBER PENGHASILAN YANG HARAM?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama       : Fulanah

Angkatan : 01

Grup        : 057

Domisili  :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ukh Nabila (Admin) semoga sehat selalu.

Ukh mohon pencerahan dari Ustadz.

Saya seorang janda anak 1, sudah mau 1 tahun saya cerai dengan mantan suami, mantan suami saya kerja seorang pejabat, beliau sudah menikah lagi, dan jujur keadaan keuangan saya sangat pas-pasan. Dan godaan maa syaa Allah..

Mantan suami minta balik lagi dan ingin saya jadi istri keduanya, kadang saya ingin mengiyakan karena kasian lihat anak, karena ancaman beliau jika saya menikah lagi maka anak tidak akan dia nafkahi, sedang saya tahu sisa gaji dia tinggal sedikit, hanya sampingan dia dari uang haram yang sangat banyak. Do’akan saya semoga saya istiqamah tidak untuk kembali lagi, dan yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan uang yang dia kasih buat anak saya? Karena saya tahu dia dapat uang dari hasil apa.

Apa harus saya tolak uang pemberian dia?

Jujur, kadang saya ketika cape ada pemikiran “kalo dulu saya tidak meminta cerai mungkin saya tidak perlu cape-cape kerja, saya tinggal rebahan di rumah”, cuma langsung saya tepis, walaupun sekarang keadaan saya cukup buat makan tapi itu semua Insyaa Allah halal.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Semoga Allah memberikan keberkahan kepada ukhti. Untuk ukhti yang dalam keadaan seperti di atas :

  1. Hendaknya bersabar dan senantiasa menjaga ketaqwaan dalam hati. Dengan ketaqwaan Allah akan memudahkan segala urusan dalam hidup kita.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath-Thalaq 2-3).

 

2. Hendaknya ketika datang keadaan “seandainya saya tidak pisah” dan lainnya untuk dihilangkan. Karena itu termasuk godaan syaitan yang akan membuka pintu-pintu godaan syaitan pula. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ – حديث صحيح رواه مسلم

“Orang Mukmin yang tangguh lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding Mukmin yang lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Upayakanlah segala yang bermanfaat bagimu, dengan tetap meminta pertolongan dari Allah dan jangan pernah merasa lemah / tidak berdaya.bila engkau ditimpa sesuatu maka jangan pernah berkata: andai aku berbuat demikian niscaya kejadiannya akan demikian dan demikian. Namun ucapkanlah: ini adalah takdir Allah dan apa pun yang Allah kehendaki pastilah terjadi/terwujud, karena sejatinya ucapan ”andai” hanyalah membuka pintu godaan syaitan”. (HR. Muslim).

 

3. Ketika ukhti mengetahui penghasilan mantan suami (sebagian besar dari yang haram) dan suami ingin kembali ke ukhti hendaknya untuk tidak menerimanya. Karena penghasilan yang haram tidak akan memberikan keberkahan dalam sebuah keluarga. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih utama baginya”. (HR. Ahmad 3/321, Tirmidzi, no. 614, Ibnu Hibbân No. 1723, dan Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabîr, 19/136).

 

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

“Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfaqkan kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka. Sesungguhnya Allâh tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi Allâh menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak bias menghapus kejelekan”. (Musnad 1/387 dan Syu’abul Iman 5524).

 

Kalaupun sekiranya ukhti membuka untuk kembali dengan pertimbangan pendidikan anak dan perkembangannya agar ukhti menasihatkan dan mensyaratkan agar tidak mencari penghasilan dari yang haram. Apabila tidak bisa hendaknya ukhti untuk mencari pasangan yang lebih baik agama dan sumber penghasilan (halal).

Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh. Jawab Lajnah,

إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما

“Jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu ’anha”.

 

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam untuk dinikahi Beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum”. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/48 No. 6400).

 

4.  Ketika ukhti berpisah dengan suami, dan itu merupakan pilihan ukhti, hendaknya harus dicamkan dalam hati sesungguhnya Allah pasti memberikan rezeki-Nya. Tentunya dengan cara mencari rezeki dengan jalan yang diridhai-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa 130).

 

5.  Apabila mantan suami minta untuk menjadikan ukhti istri kedua dan apabila tidak mau maka anak akan tidak diberikan nafkah. Maka syarat tersebut adalah syarat yang bathil, hal itu menjadi dosa mantan suami apabila tidak memberikan nafkah kepada tanggungannya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia meremehkan orang yang di bawah tanggung jawabnya”. (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani dengan pembantu-pembantu riwayat lainnya di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil No. 894).

 

Semoga Allah memberikan kesabaran, keteguhan dan keberkahan kepada ukhti dalam menghadapi masalah dan cobaan.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Tambahan dari Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Jika Ukhti belum mampu menafkahi anak sendiri, maka silakan terima yang diberi mantan suami untuk membiayai anak-anaknya secukupnya.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button