SBUMSBUM Akhwat

T 132. CARA BERWUDHU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

CARA BERWUDHU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Wienda Tinar

Angkatan : 01

Grup : 039

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz. 

  1. Apakah sama cara berwudhu antara laki-laki dengan wanita? Terutama ketika membasuh kepala? Jika rambut wanita panjang bagaimana?
  2. Bagaimana wanita berhijab  berwudhu di tempat terbuka? 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan 1:

Tata cara wudhu seorang laki-laki dan wanita adalah sama. Adapun dalam mengusap kepala pada saat berwudhu, menurut pendapat yang kuat ada 2 cara :

  1. Cukup mengusap kerudung yang dipakai

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya”.

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita biasa diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap kerudung, maka diperbolehkan mengusap kerudungnya saja, yaitu bagian atasnya.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari Al Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabi Shalllallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya dan juga khufnya”. (HR. Muslim (1/230) No.274).

 

Pertanyaan 2:

Sering kali memang, seorang wanita merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum atau terbuka. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan khawatir akan terlihat auratnya oleh orang lain yang bukan mahramnya. Ketahuilah bahwasanya Allah Subahanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan dan keringanan hamba-Nya dalam menjalankan syari’at-Nya, karena Allah Ta’ala berfirman : 

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185).

Terkait wudhunya seorang Muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). 

Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Naufal Imaduddien.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button