SBUMSBUM Akhwat

T 161. HUKUM MENDATANGI PERNIKAHAN TRANSGENDER (LGBT)

HUKUM MENDATANGI PERNIKAHAN TRANSGENDER (LGBT)

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ifa Dewi Marita

Angkatan : 01

Grup : 094

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin. Afwan, Ustadz ijin bertanya.

Apa hukumnya mendatangi pernikahan transgender (LBGT) ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki, semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari keburukan baik yang nampak maupun tidak nampak.

Menghadiri pernikahan LGBT tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam. Undangan yang dibolehkan seseorang hadir di dalamnya adalah yang tidak ada kemaksiatan di dalamnya. Menghadiri undangan LGBT termasuk undangan dalam perbuatan maksiat dan dosa.

Allah Subhanahu WaTa’ala berfirman :

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2]

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)

 

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل

Artinya: “Allah Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong menolong dalam kebaikan yaitu Al Birr, dan meninggalkan kemungkaran yaitu takwa dan melarang mereka untuk menolong dalam kebathilan dan dalam dosa dan yang diharamkan.”

 

Menghadiri undangan walimahan LGBT adalah termasuk tolong menolong dalam keburukan. Kemudian menghadiri pernikahan LGBT merupakan salah satu tidak adanya pengingkaran kemungkaran.

Padahal Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Artinya: “Jika di antara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, dan jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, maka gunakanlah lisan, namun jika kamu masih tidak cukup kuat, maka ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

 

Dengan menghadiri walimahan pernikahan LGBT merupakan salah bentuk meningkatkan kemungkaran.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

https://grupislamsunnah.com/official-account-grup-islam-sunnah/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button