SBUMSBUM Akhwat

T 182. HUKUM TALAK ATAU CERAI DIUCAPKAN DALAM KEADAAN MARAH

HUKUM TALAK ATAU CERAI DIUCAPKAN DALAM KEADAAN MARAH

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Defi Ira Hariyati

Angkatan : 01

Grup : 97

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin menyampaikan pertanyaan dari teman, Ustadz.

Yaitu status hukum istri yang sudah ditalak secara agama, tetapi secara hukum si suami masih mempertahankan dan sering diucapkan ketika marah. Bagaimanakah seharusnya langkah yang harus dilakukan istri?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki. Semoga Allah memberikan kesabaran kepada ukti dalam mengarungi hidup rumah tangga.

Kata cerai adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju’”. (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah).

 

Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, syari’at Islam sangat bijak ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah. Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah, maka tidak terhitung talak atau cerai. Akan tetapi perlu diingat untuk tidak gampang dalam mengucapkan kata cerai dan talak.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

لا طلاق ولا عتق في إغلاق

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup”. (HR Abu Dawud).

Kata إغلاق ditafsirkan dengan kata marah.

Hendaknya ukhti menasihatkan suami untuk mengontrol emosi ketika berselisih untuk tidak gampang mengucapkan kata talak, karena kata talak adalah kata yang berat dalam agama.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Tambahan dari : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.:

Jika marah yang terjadi adalah marah yang masih di dalam kesadaran, maka talak jatuh karena dilakukan dalam kesadaran.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

https://grupislamsunnah.com/official-account-grup-islam-sunnah/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button