SBUMSBUM Akhwat

T 189. TIDAK BOLEH MEMBATALKAN SHALAT HANYA KARENA WAS WAS

TIDAK BOLEH MEMBATALKAN SHALAT HANYA KARENA WAS WAS

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama : Yunita

Angkatan : T01

Grup : 023

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Saya pernah membaca hadits bahwa,

“Hendaknya siapapun dari kalian tidak membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.” Kata Rasulullah seperti dinukilkan Bukhari dan Muslim.

Apakah ini shahih? Karena kadang-kadang ketika shalat ada rasa seperti buang angin, sehingga ragu jadi membatalkan shalat dan mengulangi shalat lagi. Kalau membaca dari hadits disarankan untuk tetap melanjutkan shalat jika hanya perasaan, kecuali memang ada dua syarat yang disebutkan baru batal shalatnya.

Itu saja ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Yunita hafizhakillah. Baarakallaahu fiikum.

Iya benar sekali haditsnya shahih, bahkan Muttafaq ‘Alaih diriwayatkan oleh banyak imam ahlul hadits. Demikian haditsnya:

Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, “Dia mengadu kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ tentang seseorang yang seakan-akan terjadi sesuatu (hadats) dalam shalatnya.

Beliau lalu bersabda:

لَا يَنْفَتِلْ أَو لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Janganlah ia membatalkan (shalatnya) atau berpaling (dari shalatnya) hingga dia mendengar suara atau mendapati angin/bau.” [Muttafaq ‘Alaih: HR. Bukhari No. 137, 177 & 2056, Muslim No. 361, Ahmad (IV/40), Abu Dawud No.176, an-Nasa’i (I/99), Ibnu Majah No. 513, Ibnu Khuzaimah No. 25 & 1018 dan Al-Baihaqi (I/114)].

Maka Ukhti tetap mengikuti arahan hadits ini, yakni tidak boleh membatalkan shalat hanya karena was-was dan ragu-ragu semata kecuali benar-benar ukhti mendengar suara (ma’af = kentut) atau mendapati aroma yang tidak sedap tersebut.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallaahu a’lam.

 

Referensi: Fiqih Shalat Berdasarkan Al-Qur’an & As-Sunnah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hlm. 191, Media Tarbiyah, Bogor 2010.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

https://grupislamsunnah.com/official-account-grup-islam-sunnah/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button