HUKUM PENGERAS SUARA
( Sobat Bertanya Ustadz Menjawab )
Pertanyaan
Nama : BT
Angkatan : 01
Grup : 051
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin Bertanya Ustadz,
Apa hukum pengeras suara (toa) yang ada di mushalla, karena suaranya sangat kencang dan apalagi sekarang banyak yang sakit. Kebetulan istri saya sakit dan saya juga sedang sakit gigi, dan juga mushallanya ada di depan rumah saya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pengeras suara hukumnya tergantung penggunaanya, jika digunakan untuk adzan yang memang disukai untuk syiar maka pengeras suara hukumnya disyari’atkan. Jika digunakan untuk perkara-perkara di luar batasan agama seperti membaca dzikir atau shalawat-shalawat yang hukum asalnya adalah tidak di-jahrkan, maka menggunakan pengeras suara tidak disyari’atkan apalagi sampai mengganggu maka ini adalah kezhaliman.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah