SBUMSBUM Ikhwan

N 010. HUKUM BEKERJA DALAM BIDANG MLM

HUKUM BEKERJA DALAM BIDANG MLM

( Sobat Bertanya Ustadz Menjawab )

 

Pertanyaan

Nama : RH

Angkatan : 01

Grup : 05

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Saya ada dapat tawaran pekerjaan, Ustadz. Pekejaannya itu fleksibel, hanya menjadi member lalu mengajak orang lain, jika orang lain bergabung, maka saya dapat komisinya, kalau tidak salah MLM jenisnya, Ustadz.

Bagaimana cara saya menyikapinya, Ustadz?

Saya mendengar keuntungan dari pekerjaan ini sungguh menjanjikan, apakah saya harus menerima pekerjaan ini, Ustadz?

Bagaimana hukum pekerjaan ini dalam Islam, Ustadz?

Atas jawabannya, saya berterima kasih Ustadz. Assalamu’alaikum.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

MLM itu di dalamnya umumnya terdapat riba, tipuan, gharar (ketidakjelasan) dan kejelekan lainya.

Silakan dalami info hukum MLM yang sudah banyak dijelaskan oleh Ahli Ilmu.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button