SBUMSBUM Ikhwan

N 001. WASIAT DAN WARISAN

WASIAT DAN WARISAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama: MN

Angkatan : 01

Grup : 049

Domisili :

 

        بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Assalamu’alaykum, Ustadz.

Teman saya punya sebuah rumah. Atas nama dia. Dia ingin berwasiat untuk rumah tsersebut, tetapi dia belum berkeluarga. Dia juga ingin ada bagian dari nilai rumah tersebut disumbangkan ke sekolah Sunnah.

Keluarga dia:

Ibu (hidup) 

Bapak (wafat) 

Kakak pertama (hidup) 

Kakak kedua (hidup, non Muslim) 

Paman dari pihak bapak (di Papua, tidak tahu di mana) 

Kakak tiri (hidup) 

 

Bila dia ingin mewasiatkan:

¼ untuk ibunya

¼ untuk kakak pertama

¼ untuk kakak kedua

¼ untuk disumbangkan ke sekolah Sunnah

 

Apakah dibolehkan? 

Ataukah pembagian ini harus mengikuti hukum warisan?

Syukran, Ustadz,

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Berkaitan dengan wasiat dan warisan, keduanya adalah hal yang berbeda secara hukum serta pembagian.

Secara hukum, ahli waris tidak bisa menerima wasiat karena hal ini bisa memicu kecemburuan atau kerenggangan dalam hubungan keluarga. 

 

 إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِ 

“Sejatinya Allah Ta’ala telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan hartanya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” 

[HR. Abu Daud 2853, Tirmidzi 2203, Ibnu Majah 2713]

 

Adapun secara pembagian, wasiat didahulukan dibanding waris. Pembagian atau pengeluaran harta milik sang mayit jika diruntutkan adalah sebagai berikut;

  1. Biaya Pemakaman
  2. Utang Piutang pada Allah (Zakat)
  3. Utang Piutang pada Hamba
  4. Wasiat
  5. Warisan

 

Nah karena ada kakak yang non Muslim, perlu diketahui pula penghalang-penghalang waris.

Penghalang Waris ada 3:

  1. Pembunuhan
  2. Perbedaan Agama
  3. Perbudakan

 

Disebutkan bahwa dari ahli waris yang ada:

  1. Ibu, mendapat 1/3 karena mayit tidak punya anak, dan tidak punya banyak saudara kandung (karena kakak kedua tidak dianggap)

Jika kakak kedua Muslim, maka ibu mendapat 1/6

Perbedaan agama membuat kakak kedua terhalang, dan keberadaannya seperti ketiadaannya

 

جاء في كشاف القناع للبهوتي رحمه الله  :4/424

 وَمَنْ لَا يَرِثُ لِمَانِعٍ فِيهِ ، مِنْ رِقٍّ ، أَوْ قَتْلٍ ، أَوْ اخْتِلَافِ دِينٍ : لَمْ يَحْجُبْ أَحَدًا ، لَا حِرْمَانًا ، بَلْ وَلَا نُقْصَانًا ، وَوُجُودُهُ كَعَدَمِهِ 

“Al-Buhuti menjelaskan,

“Barang siapa yang tidak bisa mewariskan karena adanya penghalang, entah itu perbudakan, pembunuhan, atau perbedaan agama, maka (penghalang tersebut) tidak menghalangi seseorang secara keseluruhan atau sebagian, dan keberadaannya seperti ketiadaannya” 

(Kassyaaf Al-Kinaa’ 4/424)

 

  1. Kakak pertama, mendapat ½ jika dia perempuan, atau ashobah (dibagi paling akhir atau sisa) jika laki-laki
  1. Kakak kedua, tidak mendapat waris karena perbedaan agama
  1. Paman, mendapat ashobah (dibagi paling akhir atau sisa)
  1. Kakak tiri, mendapat 1/6 jika seibu, atau ashobah (dibagi paling akhir atau sisa) jika sebapak

 

Sehingga jika ditanyakan, apakah boleh mewasiatkan

¼ untuk ibu

¼ untuk kakak pertama

¼ untuk kakak kedua

¼ untuk sekolah Sunnah

 

Jawabannya tidak boleh.. ! 

Berikan wasiat kepada keluarga atau kerabat yang tidak mendapat waris, yakni kakak kedua dan paman, selain untuk sekolah Sunnah.

Jangan lupa bahwa alokasi wasiat jangan lebih dari 1/3 harta waris.

Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ : لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ : لاَ، قُلْتُ : اَلثُّلُثُ، قَالَ : فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌإِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ

 “Wahai Rasulullah, bolehkan aku berwasiat dengan semua hartaku?”

Beliau bersabda,

Tidak boleh

Aku katakan,

“Separuhnya?”

Beliau bersabda,

Tidak boleh”

Aku katakan,

“Sepertiganya?”

Beliau bersabda,

“Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain.”

[HR Bukhari 2742, Muslim 1628].

 

 Referensi :

 مات عن زوجة وابن كافر وأربعة إخوة وأخت ، فهل يحجب الابن الكافر إخوة أبيه من الميراث ؟ – الإسلام سؤال وجواب (islamqa.info)

 والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button