SBUMSBUM Ikhwan

N 002. SHALAT ANAK YANG BELUM BALIGH NAMUN BELUM TAMYIZ TETAP SAH

SHALAT ANAK YANG BELUM BALIGH NAMUN BELUM TAMYIZ TETAP SAH

( Sobat Bertanya Ustadz Menjawab )

 

Pertanyaan

Nama : Alif Indra Permana

Angkatan : 01

Grup : 071

Domisili :

Nama Admin : Tri Sulistiyo

Nama Musyrif : Tri Sulistiyo

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Maaf saya mau tanya, ketika kita mengajak anak yang usianya belum baligh untuk shalat berjama’ah,

Bagaimana niat shalat kita?

Apakah masih seperti shalat berjama’ah seperti biasanya?

Atau niat kita seperti shalat munfarid?

Soalnya setahu saya, anak belum baligh tidak dihitung sebagai ma’mum.

 

Mohon pencerahannya dan koreksi bila ada salah.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Perlu diketahui bahwa anak kecil itu diperintahkan shalat tidak harus menunggu sampai baligh. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِين وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka”.

[HR. Abu Daud 495, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’u Gholil 247].

 

Dari hadits di atas para ulama membagi jenjang usia anak itu ada 2, yaitu Tamyiz dan Baligh.

Tamyiz itu ketika sudah bisa membedakan yang baik dan buruk, sudah tahu mana larangan dan mana perintah, alias fungsi akal telah berjalan normal. Rata-rata usia tamyiz adalah 7 tahun.

Sementara baligh ditandai ketika sudah haid bagi perempuan atau keluar mani bagi laki-laki. Rata-rata usia baligh adalah 10 tahun ke atas.

Bahkan ada hadits yang menjelaskan bahwa salah seorang Shahabat menjadi imam di kaumnya saat berusia 7-8 tahun. Yakni ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda dalam hadits Amr bin Salamah,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Qurannya.

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun”.

[HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585].

 

Maka dari sini kita bisa simpulkan silakan mengajak anak yang belum baligh untuk shalat berjama’ah, dan tetaplah Anda berniat sebagai imam, karena shalat anak yang belum baligh namun sudah tamyiz tetap sah, bahkan boleh menjadi imam.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button