SBUMSBUM Akhwat

T 004. MENJAGA KHUSYU’NYA SHALAT

MENJAGA KHUSYU’NYA SHALAT

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Sofi

Angkatan : 01

Grup : 038

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Untuk menjaga khusyu’nya shalat, apakah boleh kita shalat dengan menutup mata sesekali?

Karena bagi saya lebih mudah khusyu’ dengan menutup mata.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Sofi hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Memejamkan kedua mata di dalam shalat bukanlah perbuatan yang dicontohkan Nabi ﷺ. Sebaliknya, diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat ke jari telunjuknya ketika membaca tasyahud dan pandangan mata Beliau ﷺ hanya terarah ke telunjuk itu”.

Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Rasulullah ﷺ membuka matanya -yang diberkati- di dalam shalat. Beliau ﷺ tidak memejamkan mata sebagaimana dilakukan sebagian ahli ibadah”.

Banyak hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi ﷺ menjulurkan tangannya pada shalat Kusuf (gerhana matahari) untuk meraih tandan anggur di dalam surga yang dilihatnya.

  1. Hadits yang menuturkan bahwa Nabi ﷺ melihat neraka berikut seorang wanita yang mengurung kucingnya tatkala masih hidup di dunia
  1. Hadits yang menyebutkan bahwa Beliau ﷺ menghalangi binatang yang hendak lewat di hadapannya, serta kisah Beliau ﷺ yang menghalangi bocah laki-laki dan perempuan yang hendak melintas
  1. Hadits-hadits yang menyebutkan jawaban salam Beliau ﷺ ketika sedang shalat dengan isyarat kepada orang yang mengucapkannya digambarkan bahwa Beliau ﷺ berisyarat kepada orang yang terlihat
  1. Hadits yang bercerita tentang munculnya syaitan di hadapan Beliau ﷺ, lalu Beliau ﷺ mencekiknya dan peristiwa ini terjadi dengan penglihatan mata Beliau ﷺ

Nukilan ringkas hadits-hadits tersebut dan riwayat shahih lainnya, secara keseluruhan membenarkan bahwa Nabi ﷺ tidak memejamkan kedua mata ketika shalat.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai makruhnya memejamkan mata di dalam shalat ini. Imam Ahmad rahimahullah dan beberapa Ulama yang lain memakruhkan perbuatan ini dan menurut mereka perbuatan itu termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi (ketika beribadah). Sementara sejumlah Ulama lain membolehkan perbuatan itu, tidak memakruhkannya dan menurut mereka terkadang memejamkan mata dapat membantu pencapaian kekhusyu’an yang merupakan ruh, rahasia dan tujuan dari shalat itu sendiri.

Pendapat yang benar adalah bila membuka mata tidak mengganggu kekhusyu’an, maka inilah yang lebih afdhal. Namun, bila terdapat sesuatu yang menghalangi kekhusyu’an, seperti di arah kiblat terdapat ornamen ataupun ukiran yang mengganggu konsentrasi, maka memejamkan mata tidak dimakruhkan. Bahkan, dianjurkan karena lebih membantu tercapainya tujuan shalat itu sendiri.

 

Wallahul muaaffiq. 

Referensi:

  1. Ensiklopedi Kesalahan dalam Shalat, Syaikh Masyhur Hasan Salman, Pustaka Imam Asy-Syafi’i
  1. Sifat Wudhu & Shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’i

 

Semoga bermanfaat. 

والله أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Azhar Khalid Seff, Lc., MA. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button