SBUMSBUM Ikhwan

N 045. HUKUM BEKERJA DI BANK

HUKUM BEKERJA DI BANK

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama: Beryl Visa Ariza

Angkatan : 01

Grup : 067

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ustadz, izin menyampaikan pertanyaan dari teman saya. Kebetulan beliau bekerja di salah satu perusahaan bank. Bagaimana pandangan agama Islam tentang perusahaan perbankan dan orang Islam yang bekerja pada perusahaan bank?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Saat ini belum kita dapati per-Bank-an yang 100% sesuai dengan prinsip syar’i, termasuk per-Bank-kan Syariah sekalipun. Walau kita tidak memungkiri bahwa per-Bank-kan Syari’ah lebih baik dibanding konvensional karena telah mengadopsi beberapa hukum syar’i dan terus akan memperbaiki system.

Perlu dicatat, bahwa yang menjadi masalah itu bukan bank-nya, tapi sistemnya. Sehingga jika ada badan usaha yang tidak berbentuk bank tapi sistemnya sama seperti bank, maka hukumnya sama-sama terlarang. Misalnya koperasi simpan pinjam yang menetapkan bunga pada setiap pinjaman, atau memakai sistem bagi hasil tapi tidak mau menanggung kerugian, atau ketentuan denda bagi yang telat bayar cicilan, ini semua adalah akad-akad terlarang yang mengandung riba, ghoror, dll. Akad sangat tidak sejalan dengan hukum Islam.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)”. (HR. Muslim 1598).

 

Dan Allah Ta’ala telah menegaskan,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ

 الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا

 خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa”.  (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Dari dalil dan keterangan di atas, saran kami bagi saudara atau kerabat yang masih bekerja di per-Bank-an, atau lembaga ribawi lainnya hendaknya untuk resign dan mencari pekerjaan lainnya.

Semoga Allah beri taufiq pada kita semua.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button