SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 480 – HUKUM MENJUAL PRODUK ORANG LAIN DENGAN MEREK SENDIRI

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 480

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENJUAL PRODUK ORANG LAIN DENGAN MEREK SENDIRI

 Pertanyaan
Nama : Tantri
Angkatan : 02
Grup : 72
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Aamiin.

Afwan Ustadz, ijin bertanya :

Bagaimana hukumnya jika kita kulakan makanan cemilan yang tanpa label biasanya bal bal an di pasar kemudian kita melabeli pakai merek kita sendiri.

Ada juga yang kita kulakan ada merek tapi mau kita ganti dengan merek sendiri.

Apakah kita harus izin dulu sebelumnya?

Bagaimana dengan yang tidak ada merek?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was+salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

1. Barang yang sudah bermerek tidak boleh kita palsukan atau ganti dengann merek kita.

Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fiqih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”
(Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy).

Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi Shallallahu’Alaihi Wa Sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.”
(HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi).

✓ Setiap Muslim wajib bertaqwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertaqwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.”

2. Jika digunakan merek yang berbeda dengan merek yang sudah terdaftar dan sudah mendapat izin dari pemiliknya, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang.

3. Boleh menjual kembali barang yang tidak bermerek dengan merek kita mengambil sedikit keuntungan dari barang tersebut, karena pabrik hanya bertujuan menjual dengan skala besar dan yang terpenting barang mereka laku di pasaran.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button