SBUMSBUM Ikhwan

N 059. HUKUM BEKERJA SEBAGAI FREELANCER

HUKUM BEKERJA SEBAGAI FREELANCER

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama: M. Andri

Angkatan : 01

Grup : 036

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukum bekerja sebagai Freelancer dengan berjasa sebagai pengedit sebuah gambar? Pertanyaannya lebih ke arah jasanya. Syukran.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun jasa mengedit gambar maka hukum asalnya boleh selama tidak ada berkaitan dengan makhluk yang bernyawa. Karena mengedit gambar makhluk yang bernyawa ini merupakan terlarang dalam agama Islam.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ.

عن أبي جحيفة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المصور (رواه البخاري ٢٠٨٦)

“Dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah ﷺ melaknat para pelukis.”

 

Para ulama mengatakan:

“Maksudnya adalah menggambar atau melukis makhluk yang memilki nyawa”.

(Adh-Dhurar As-Saniyah).

Akan tetapi apabila gambar tersebut dihilangkan bagian kepalanya maka hukumnya menjadi boleh. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriyawatkan oleh Ismaily dalam kitabnya Mu’jam Suyukh dan dishahihkan oleh Albani.

Dari Shahabat Abdullah bin Abbas.

الصورة هو الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة (رواه الإسماعيلي في معجم شيوخه وصححه الألباني في صحيح الجامع)

“Gambar atau foto itu adalah bagian kepala, apabila bagian ini dihilangkan maka hal itu bukan lagi dinamakan foto/gambar makhluk yang bernyawa.”

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button