SBUMSBUM Ikhwan

N 068. PEMBERIAN ITU BISA BERBENTUK GHULUL ATAU HADIAH

PEMBERIAN ITU BISA BERBENTUK GHULUL ATAU HADIAH

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Adi Putra

Angkatan : 01

Grup : 090

Nama Admin : Ading

Nama Musyrif : Zikir Iberani

Domisili : Kalimantan Timur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ingin bertanya.

Saya seorang pegawai pada sebuah perusahaan (pihak 1), karena ada suatu pekerjaan dari pihak lain (pihak 2) yang berimbas pada kerusakan properti perusahaan saya (pihak 1), maka perusahaan saya secara otomatis meminta ganti rugi kepada pihak 2 dengan rincian :

  • Bahan dan upah diadakan oleh pihak 2.
  • Adapun pekerjaan dilakukan oleh pihak 3 yang mana pihak ke-3 adalah rekanan perusahaan saya (pihak 1).
  • Penunjukkan pihak ke-3 adalah atas rekomendasi dari pihak 1 yang mana saya adalah penunjuknya mewakili perusahaan saya dalam penunjukkan telah disetujui oleh atasan saya.
  • Proses akad pekerjaan pihak ke-2 oleh pihak ke-3 ,saya hadir sebagai penghubung pihak ke-3 & ke-2.
  • Pada saat pekerjaan antara pihak ke-2 dan pihak 3 maka saya sudah tidak campur tangan lagi karena Pihak 1 telah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pekerjaan perbaikan kepada pihak 3 yang telah disepakati oleh pihak ke-2.

Adapun yang saya tanyakan :

Ketika selesai pekerjaan maka pihak ke-3 memberikan sejumlah uang kepada saya dan atasan saya. Maka apakah pemberian ini termasuk bentuk ghulul ataukah hadiah?

Jika ghulul maka jelas keharamannya. Dan jika hadiah apakah termasuk hadiah yang dihalalkan saya menerimanya?

  • Adakah saya meminta dari awal untuk bagian hadiah, maka jawabannya tidak ada.
  • Adakah atasan saya mengetahui bahwa saya menerima “hadiah” ,maka jawabannya Iya.
  • Apakah perusahaan merestui jika ada pemberian hadiah, jika yang dimaksud pemberi restu perusahaan adalah jajaran atasan tertinggi maka Iya.
  • Apakah pemberian hadiah ini bisa berimbas kepada pihak ke-3 ke depannya , maka jawabannya tidak, adapun pihak ke-3 memberi atau tidak memberi hadiah kepada saya maka tidak akan mempengaruhi pekerjaan mereka sebagai rekanan perusahaan saya.

Terima kasih banyak atas keluangan waktu dalam menjawabnya, karena permasalahan ini sangat mengusik saya.

Demikian, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun hukum yang berlaku dalam fiqih bahwa siapa saja yang memiliki tanggung jawab, pekerjaan yang umum maupun yang khusus, maka haram baginya untuk menerima hadiah, imbalan, upah terima kasih (atas jasa), yang diperoleh karena hasil kerja atau tanggung jawabnya tersebut. Kecuali orang tersebut diizinkan untuk menerimanya dikarenakan adanya tambahan pekerjaan di luar kerja pokok (tambahan beban pekerjaan), yang menyibukkan dia dengan tambahan pekerjaan tersebut.

Adapun hadiah yang diberikan dikarenakan dia seorang pegawai, bukan karena kepribadian yang biasa memberi/menerima hadiah, maka hal ini diharamkan.

Hal ini sebagian hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Abu Humaid As Sa’dy bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

استعمل النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً من الأزد يقال له ابن اللتبية على الصدقة، فلما قدم قال: هذا مالكم وهذا أهدي إليَّ. فقام النبي صلى الله عليه وسلم فصعد على المنبر، فحمد الله وأثنى عليه ثم قال: ما بال العامل نبعثه فيأتي يقول: هذا لك وهذا لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده لا يأتي بشيءٍ إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته، إن كان بعيراً له رُغاء أو بقرة لها خُوار أو شاة تيعر…” (رواه البخاري ومسلم).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mempekerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : “Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Maka tidak boleh bagi pekerja untuk menerima hadiah pekerjaannya Karena dia masih status pekerja yang dia mendapatkan gaji pokok dari pekerjaannya.

Dan sebab diharamkannya menerima hadiah bagi karyawan adalah status sebagai pekerja. Walaupun hadiah tersebut diketahui oleh atasan/pimpinan. Kecuali semua pegawai mendapatkan hadiah tersebut dan dibagi rata ke semua pegawai maka hal ini tidak masalah.

Dan itu merupakan penghianatan sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

عن أبي حميد الساعدي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “هدايا العمال غُلُول” .

(رواه أحمد والبيهقي والطبراني، وصححه العلامة الألباني في إرواء الغليل 8/246 )

Hadiah pekerja adalah penghianatan”. (HR. Ahmad, Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Bani).

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahathir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button