SBUMSBUM Ikhwan

N 067. TATA CARA SHALAT ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT (MA’MUM MASBUQ)

TATA CARA SHALAT ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT (MA’MUM MASBUQ)

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ibn Rosyid Muzzayin

Angkatan : 01

Grup : 050

Nama Admin : Dipta Adityo

Nama Musyrif : Achmad Kautsaro

Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ingin bertanya.

Bagaimana tata cara shalat orang yang tertinggal shalat (ma’mum masbuq)?

Kapan mulai takbir hingga cara duduk tasyahhud di akhir raka’at imam?

Apakah mengikuti imam dan kapan berdiri, setelah salam pertama atau kedua?

Demikian, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun makmum yang tertinggal takbiratul ihram, maka yang wajib bagi makmum adalah bertakbir ihram dahulu karena takbiratul ihram merupakan rukun shalat maka tidak sah shalat yang tidak dimulai dengan takbiratul ihram. Kemudian dianjurkan takbir intiqol untuk mengikuti gerakan imam. Apabila imam sedang sujud, maka diwajibkan bagi masbuk untuk takbir ihram dahulu kemudian dianjurkan takbir untuk sujud, lalu sujud mengikuti imam. (Mausu’ah Fiqhiyah 3/353).

Adapun bentuk duduk tasyahud akhir, maka di sini ada perbedaan di antara ulama. Di antara mereka ada berpendapat, duduk tasyahud akhir masbuk seperti duduk tasyahud akhir imam.

Ada yang berpendapat duduk tasyahud masbuk adalah duduk iftirosy, karena masbuk berbeda kondisinya dengan imam. Akan tetapi dalam hal Ini maka masbuq boleh memilih ifitrosy maupun tawarruk.

Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa masbuq ketika mendapati imam pada posisi tasyahud akhir maka yang lebih utama adalah duduk iftirosy, karena masbuq belum menyelesaikan shalatnya. (Al Insof 2/226 karangan Imam Mardawi, Majmu 4/61).

Adapun berdirinya masbuq untuk menyempurnakan shalat adalah setelah salam pertama. Adapun salam kedua menurut jumhur ulama adalah sunnah bukan wajib.

وعن عائشة رضي الله عنها قالت 🙁 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يختم الصلاة بالتسليم ) رواه مسلم

Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menutup shalatnya dengan sekali salaam”.

(HR. Muslim)

وقال الإمام النووي: [وأجمع العلماء الذين يعتد بهم على أنه لا يجب إلا تسليمة واحدة ]

( شرح النووي على صحيح مسلم 2/236).

An Nawawi berkata : “Ulama sepakat bahwa salam itu hanya wajib sekali saja”. (Syarh An Nawawi Li Shahih Muslim 2/236).

Maka boleh bagi masbuq berdiri menyempurnakan shalatnya pada salam pertama imam.

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button