SBUMSBUM Ikhwan

N 084. HUKUM MENERIMA DAN MENGGUNAKAN UANG TANPA ASAL YANG JELAS

HUKUM MENERIMA DAN MENGGUNAKAN UANG TANPA ASAL YANG JELAS

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Fulan

Angkatan : 01

Grup : 49

Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

Ana punya seorang teman kerja di laut, di setiap pekan atau bulan dia selalu mendapatkan uang dari pimpinannya di kapal (kapten kapal) kadang dapat 300 ribu, kadang dapat 500 ribu (uang tersebut hasil dari penjualan dari hasil kelebihan bahan bakar solar mesin tersebut, dalam artian kelebihan solar tersebut diuangkan dan akhirnya uang tersebut dibagi-bagi kepada anak buahnya di kapal).

Secara pelaporan bahwa penyuplai bahan bakar tidak mengetahui bahwa sebenarnya bahan bakarnya masih tersisa karena laporan yang disampaikan bahwa bahan bakar yang digunakan habis setiap bulan. Setiap bulan kapal selalu diisi bahan bakar dengan jumlah yang sama. Dan sisa bahan bakar tersebut tidak dilaporkan kepada penyuplai bahan bakar yang merupakan pemilik proyek atau pekerjaan.

Hukumnya bagaimana, Ustadz apabila uang tersebut diniatkan untuk dikeluarkan kepada orang miskin atau saudara dekat kita yang miskin atau kesusahan?

Atau apakah bisa dikeluarkan buat fasilitas umum seperti pembangunan jembatan atau toilet?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Uang yang didapatkan dari sisa minyak setiap bulannya maka uang tersebut tidak boleh digunakan sampai diminta izin untuk dibagikan kepada awak kapal. Karena uang ini belum tahu kejelasannya sampai ada izin dari pihak yang berwenang bolehnya digunakan uang hasil jual minyak yang tersisa.

Kalau sudah jelas, artinya sudah ada izin dari pihak yang berwenang maka boleh digunakan untuk apa saja. Termasuk disedekahkan kepada masjid dan fasilitas umum.

Karena ada hadits Nabi yang mengatakan,

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkan kepada yang meragukan kepada yang tidak meragukan”. (H.R Tirmizi dan Ahmad).

Intinya kalau sudah ada izin dari pihak yang berwenang bolehnya digunakan uang tersebut maka boleh digunakan.

 

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button