SBUMSBUM Ikhwan

N 085. HUKUM MEMAINKAN REBANA BAGI LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN

HUKUM MEMAINKAN REBANA BAGI LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab) 

 

Pertanyaan

Nama : Dhiya Ulhaq

Angkatan : 01

Grup : 045

Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah rebana termasuk alat musik yang diharamkan atau tidak?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

بسم الله

وعليكم والسلام ورحمة الله وبركاته

الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras,

“Apakah alat musik syaitan di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lantas bersabda,

“Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap ummat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita ummat Islam.”

Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik syaitan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘Ied, yaitu kaum Muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut:

1. Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff).

2. Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama).

3. Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghaib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.”

4. Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini.

Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.

 

Sumber https: http://www.saad-alkthlan.com/text-225

و الله تعالى أعلم بالصواب.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button