SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 543 – PEMANFAATAN DANA RIBA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 543

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PEMANFAATAN DANA RIBA

Pertanyaan
Nama : Nur Hikmah
Angkatan : 02
Grup : 01
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Uang riba (bunga bank) digunakan untuk membeli mukena lalu mukena tersebut disedekahkan ke masjid, apa dibolehkan secara hukum? Mengingat mukena itu bakal digunakan oleh pengguna untuk langsung menghadap Allah.

Jazakallahu khairan atas pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Kemanakah harta riba disalurkan?

Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

▪️Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

▪️Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah Sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

▪️Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum Muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

▪️Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum Muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit utang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesalahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, tidak boleh diserahkan kepada masjid, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal.

Adapun harta riba digunakan untuk membeli mukena yang disedekahkan ke masjid, maka sebaiknya jangan dilakukan karena sedekah yang diberikan ke masjid seharusnya dari harta yang suci dan halal.

Adapun digunakan untuk membangun fasilitas umum maka tentu ini lebih baik, karena tidak masalah dari harta riba sebagaimana pendapat ulama yang di atas.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button