SBUMSBUM Ikhwan

N 091. HUKUM MEMBAYAR UTANG RIBA DENGAN CARA RIBA 

HUKUM MEMBAYAR UTANG RIBA DENGAN CARA RIBA 

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Rumli

Angkatan : 01

Grup : 53

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Kami tahu riba itu haram setelah masuk grup GIS, dan kami mempunyai utang ke-3 bank, kami ingin menyelesaikannya secara bertahap, jadi misalnya ingin melunasi yang 3 itu dengan meminjam lagi ke bank hingga hanya tersisa 1 bank saja.

Bagaimana apakah boleh atau tidak? Untuk ke depannya tidak meminjam lagi ke bank.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Utang merupakan amanah yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki utang.

Karena utang menyebabkan jiwa seorang hamba tertawan karena utang tersebut.

Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يُقضى عنه (رواه الترمذي و ابن ماجه)

“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda: Jiwa Mukmin tertawan/tertahan karena utangnya sampai ia menunaikan atau melunasi utangnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Akan tetapi cara membayar utang tersebut haruslah dengan cara yang diperintahkan oleh syari’at.

Adapun membayar utang dengan cara meminjam bank, sementara bank tersebut menggunakan akad riba, sedangkan riba haram hukumnya dalam syari’at maka tidak boleh melunasi utang dengan meminjam kepada bank.

Karena ada kaidah fiqih yang mengatakan,

الضرر لا يزال بمثله

“Kemudharatan tidak bisa dicegah dengan kemudharatan yang sama”.

Oleh sebab itu janganlah melunasi utang di bank dengan meminjam kepada bank, karena ini sama saja akan memperburuk dan memperpanjang akad riba yang ada di bank.

Akan tetapi bayar utang tersebut dengan cara yang dihalalkan oleh syari’at seperti berusaha dan bekerja. Lalu hasil tersebut digunakan untuk mencicil utang yang ada di bank.

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button