SBUMSBUM Ikhwan

N 095. HUKUM QUNUT SHUBUH

HUKUM QUNUT SHUBUH

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : WM

Angkatan : 01

Grup : 004

Domisili : –

Nama Admin : Akbar

Nama Musyrif : Denni Syamsuri

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan mau bertanya Ustadz, di dalam materi pengagungan terhadap ilmu salah satu di antaranya adalah tidak belajar dan mengambil ilmu dari orang yang mengamalkan bid’ah.

Bagaimana sikap kita terhadap Ulama-Ulama yang mengamalkan qunut Shubuh? Karena setahu ana qunut Shubuh itu termasuk bid’ah.

Apakah kita tidak boleh mengambil ilmu dari Ulama-Ulama yang mengamalkan qunut Shubuh? Sedangkan, kita ketahui bahwa pendapat qunut Shubuh itu berasal dari Imam Syafi’i, jika qunut Shubuh adalah bid’ah, apakah berarti Imam Syafi’i menjadi ahlul bid’ah? Jika betul, berarti kita tidak boleh mengambil ilmu dari Imam Syafi’i dan murid-muridnya yang mengamalkan qunut Shubuh?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Masalah hukum qunut Shubuh terdapat silang pendapat di kalangan para Ulama, terutama sikap makmum yang mengikuti imamnya melakukan qunut Shubuh. Maka, bolehnya makmum mengikuti imam yang melakukan qunut para Ulama berdalil dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘Sami’allahu Liman Hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana Walakal Hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Artinya hukum qunut Shubuh di sini ada ruang ijtihad di kalangan Ulama. Maka bukan bid’ah secara mutlaq.

Adapun Imam Syafi’i adalah Nashirus Sunnah, seorang imam besar rujukan dunia kenapa Anda ragu mengambil ilmu darinya. Akan tetapi semua imam tidak ma’shum dari kesalahan bisa benar dan bisa juga salah. Maka yang diperintahkan bagi kita untuk kembali kepada perkataan Allah (Al-Qur’an) dan perkataan Nabi (Hadits) serta harus sesuai pemahamannya dengan generasi terbaik, yaitu para Shahabat, Tabi’in dan Atba’ut Tabi’in.

Kemudian juga yang harus diperhatikan dalam mengambil ilmu agama Islam sebagaimana kami sebutkan di atas yaitu harus melihat seorang guru dari cara bepikirnya, manhajnya lurus sesuai pemahamannya dengan generasi terbaik yaitu para Shahabat, Tabi’in dan Atba’ut Tabi’in, menyampaikan dengan dalil yang jelas, dan berilmu dan lain sebagainya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button