SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 634 –  WARISAN     

           
 SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 634

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

WARISAN
 Pertanyaan
Nama : Naya Lestari
Angkatan :  03
Grup : 24
Domisili : Cianjur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan, Ustadz.

Ana ingin bertanya, ketika ayah sudah tiada kemudian ada meninggalkan sawah dan sawah itu dijual oleh ibu ana.

Apakah ada hak waris / tidak untuk anak perempuannya, karena anaknya hanya 1 perempuan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Jika sawah tersebut adalah sawah milik Ayah. Maka sawah tersebut menjadi milik ahli waris dan anak perempuan maupun istri (Ibu Anda) sama sama ahli waris.

Bagian anak perempuan jika satu orang dan tidak ada saudara laki-laki, maka dia mendapatkan 1/2 harta.

{ یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَاۤءࣰ فَوۡقَ ٱثۡنَتَیۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَ ٰ⁠حِدَةࣰ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ …

“Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
(QS. An-Nisa :11).

Dan Ibu Anda selaku istri Ayah maka mendapat 1/8 harta karena ada anak.

… وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّكُمۡ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدࣱ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ تُوصُونَ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۗ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.
(QS. An-Nisa: 12).

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button