
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 634
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
WARISAN
Pertanyaan
Nama : Naya Lestari
Angkatan : 03
Grup : 24
Domisili : Cianjur
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan, Ustadz.
Ana ingin bertanya, ketika ayah sudah tiada kemudian ada meninggalkan sawah dan sawah itu dijual oleh ibu ana.
Apakah ada hak waris / tidak untuk anak perempuannya, karena anaknya hanya 1 perempuan?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Jika sawah tersebut adalah sawah milik Ayah. Maka sawah tersebut menjadi milik ahli waris dan anak perempuan maupun istri (Ibu Anda) sama sama ahli waris.
Bagian anak perempuan jika satu orang dan tidak ada saudara laki-laki, maka dia mendapatkan 1/2 harta.
{ یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَاۤءࣰ فَوۡقَ ٱثۡنَتَیۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَ ٰحِدَةࣰ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ …
“Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
(QS. An-Nisa :11).
Dan Ibu Anda selaku istri Ayah maka mendapat 1/8 harta karena ada anak.
… وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّكُمۡ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدࣱ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ تُوصُونَ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۗ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.
(QS. An-Nisa: 12).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah