![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-IKHWAN-1.png)
BEKERJA DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK (SPBU)
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama: Hanif
Angkatan : 02
Grup : 41
Domisili : Kalimantan Tengah
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Bagaimana hukumnya (halal/haram) dengan kita bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?
Syukran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Adapun hukum bekerja di SPBU mubah/boleh (halal) selama tidak ada unsur yang diharamkan pada SPBU tersebut.
Maksud yang diharamkan seperti adanya akad gharar (ketidakjelasan), akad riba, atau akad-akad yang dilarang dalam Islam.
Karena hukum asal sesuatu adalah mubah, sampai ada suatu yang menyebabkanya menjadi haram.
Sepengatahuan kami, SPBU secara zhahirnya tidak ada yang melanggar syari’at. Adapun musik, dan maksiat lain ya itu tidak berkaitan dengan SPBU. Maka tidak ada masalah bekerja di SPBU.
Hanya saja, sebagian pegawai yang dituntut darinya adalah sifat amanah dan tidak mengambil keuntungan dari hasil penjualan minyak tersebut.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah