SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1001 –ย HUKUM INVESTASI EMAS

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1001

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM INVESTASI EMAS

 

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Hamba Allah
Grup : GIS Akhwat 03
Domisili : Jambi

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Afwan ustadz ana izin bertanya..

Apakah hukum investasi emas. Seperti EOA Gold?

Mohon penjelasannya Ustadz…

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

Hukum investasi dengan Emas mubah, terlebih EOA gold adalah perusahaan yang legal dan sudah terdaftar.

Hanya saja satu hal perlu diperhatikan terkait dengan jual beli Emas.

Dalam Islam, emas termasuk komoditas ribawi, yaitu harta benda yang berpotensi menimbulkan riba pada transaksi jual belinya. Begitu juga dengan uang, karena fungsinya sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Sederhananya, emas dan uang memiliki fungsi yang sama.

Adapun syarat untuk transaksi uang dengan emas, atau sebaliknya, transaksi harus kontan, langsung serah terima, tidak ada penundaan.

Sedangkan dalam jual beli online, ada jeda waktu karena proses pengiriman barang dari penjual ke pembeli sehingga tidak memenuhi syarat transaksi komoditas ribawi.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc,M.Pd

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button