SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1029 –ย HUKUM BEKERJA SEBAGAI ASESOR, SERTA BOLEHKAH MENERIMA PEMBERIAN DARI SEKOLAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1029

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BEKERJA SEBAGAI ASESOR, SERTA BOLEHKAH MENERIMA PEMBERIAN DARI SEKOLAH

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Fulanah
Angkatan: T02
Grup : 052
Nama Admin : Sri Nursasi
Nama Musyrifah : Nova Ummu Ali
Domisili : –

 

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz.

Ada seorang wanita yang bertugas sebagai Asesor di sebuah Badan Akreditasi Nasional. Pekerjaan yang dilakukan adalah kunjungan ke sekolah di luar kota selama 2 hari untuk mengklarifikasi & memvalidasi dokumen yang telah diupload oleh sekolah.

Kegiatan klarifikasi bisa berupa wawancara kepada warga sekolah, menelaah dokumen, dan observasi.

Sering ketika proses kunjungan selesai, pihak sekolah memberikan kepada Asesor buah tangan atau hadiah berupa barang yang bisa digunakan sehari-hari & amplop, yang disebutkan bahwa itu adalah tanda terima kasih atau transport atau apalah istilahnya.

Sedangkan Asesor nanti akan mendapatkan honor dan reimburse dari Badan Akreditasi Nasional setelah selesai pembuatan laporan hasil kunjungan sekolah. Satu kali membuat laporan untuk satu sekolah biasanya menghabiskan waktu sekitar 4 hari. Total honor yang diterima untuk satu kali kunjungan berikut membuat laporan, biasanya kurang dari dua juta rupiah yang dibayarkan 1 atau 2, 3 pekan kemudian (diangsur)- setelah selesai seluruh proses akreditasi dari ratusan sekolah yang dikunjungi oleh para Asesor.

Biasanya 1 orang Asesor ditugaskan melakukan kunjungan ke 1 sekolah, atau 2 sekolah, atau 3 sekolah.

Menurut beliau, Badan Akreditasi sebenarnya sudah menyediakan semacam pakta integritas yang ditandatangani oleh Asesor, berisi kalimat: tidak menerima apa pun dari sekolah atau pihak lain sehingga mempengaruhi hasil akreditasi. Namun Asesor sepertinya kesulitan untuk menolak pemberian dari sekolah. Meskipun Asesor sudah dengan halus menolak, tapi pihak sekolah bersikeras ingin agar Asesor menerima pemberiannya.

Pertanyaan:
1๏ธโƒฃ Bolehkah Asesor menerima pemberian dari sekolah? (terlepas dari mempengaruhi atau tidak mempengaruhi hasil akreditasi?)

2๏ธโƒฃ Jika jawaban no.1 tidak boleh, apa yang sebaiknya Asesor lakukan dengan hadiah dan amplop yang telah diterimanya? Kalau buah tangan sepertinya sudah habis dimakan saat Asesor tiba di rumah.

3๏ธโƒฃ Apakah pekerjaan Asesor seperti demikian boleh dilanjutkan? Atau haruskah mengundurkan diri?

Demikian Ustadz, mohon pencerahannya…

Wassalamuโ€™alaikum warahmatullah wabarakatuh.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡
ูˆุจุงุฑูƒ ููŠูƒ

1๏ธโƒฃ Tidak boleh hukumnya ukhty menerima pemberian tersebut. Hukumnya haram. Yang dinamakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan Ghulul. Hal ini sering terjadi dalam beberapa bidang. Seperti di antaranya pendidikan. Seperti wali kelas mendapatkan hadiah dari wali murid atau penilik mendapatkan hadiah atau uang dalam jumlah tertentu dari pihak sekolah. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
ู‡ูŽุฏูŽุงูŠูŽุง ุงู„ู’ุนูู…ู‘ูŽุงู„ู ุบูู„ููˆู„ูŒ

Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat). [HR. Ahmad].

2๏ธโƒฃ Apabila diberikan hendaknya ukhti tolak, karena itu adalah harta haram. Dapat ukhty tolak dengan cara yang halus. Adapun makanan juga tidak perlu untuk dimakan. Ukhty tolak dengan cara yang baik pula.

3๏ธโƒฃ Kalau pekerjaan tersebut tidak melakukan perjalanan safar dengan yang bukan mahram dan menginap di hotel maka hendaknya ukhti untuk lebih selektif dalam mencari kerja. Pekerjaan yang tidak melakukan perjalanan dalam bentuk safar seperti mengajar atau bekerja di instansi pendidikan pemerintah maka lanjutkan.
Yang perlu menjadi perhatian ukhty apabila pekerjaan sebagai asesor atau penilik pasti sudah dikenal dengan nama uang tips. Inilah yang ukhty hindarkan dan jauhi untuk menerimanya. Apabila ukhty dapat meninggalkan uang tips atau hadiah maka lanjutkan pekerjaan ukhty selama tidak melalaikan dari menunaikan hak terhadap suami.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button