SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1118 –ย HUKUM FOTO (IKHTILATH)

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1118

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM FOTO (IKHTILATH)

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Muna Permatasari
Angkatan : 04
Nama Admin : Iin Rosyani
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Grup : 19
Domisili : Sariwangi Parongrong,
Bandung Barat.

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz, mengenai hukum foto grup (foto bersama akhwat ikhwan).

Suami saya ikut komunitas panahan, masyaaAllah komunitasnya dikelilingi orang-orang sholeh dan kegiatannya pun sangat bermanfaat. Mulai dari pembukaan dengan membaca Al-Qur’an, terkadang ada kajian dan latihan memanah. Latihannya pun dipisah ikhwan dan akhwat.

Akan tetapi, ketika pembukaan santri baru, ada sesi foto bersama ikhwan dan akhwat (seluruh santri dan pengurus).

Bagaimana hukumnya?

Apakah boleh berfoto bersama, campur akhwat ikhwan tersebut ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุง

ูˆุจุงุฑูƒ ููŠูƒ

๐Ÿ“•Perlu diketahui bahwasanya hukum fotografi menjadi perselisihan di kalangan para ulama :

1. Mereka yang mengharamkan berdalil bahwasanya foto termasuk dalam hadits larangan menggambar

2. Yang membolehkan berpendapat bahwasanya foto bukan termasuk menggambar namun adalah seperti halnya cermin bukan gambar baru yang menandingi ciptaan Allah.

Dalam permasalahan diatas :
Para ulama sangat selektif dan hati hati dalam menggunakan kamera fotografi. Apabila ada kebutuhan yang urgen seperti membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor maka mereka membolehkan. Namun apabila untuk sekedar hal yang sia-sia seperti selfie yang Akan di sebarkan dan ditampilkan di sosial media maka hendaknya untuk dihindari.

Dalam kasus yang dialami oleh suami ukhty. Apabila foto diambil dalam rangka laporan kegiatan yang hal ini adalah kegiatan memanah yang dilakukan komunitas tertentu maka jika hanya dilakukan di awal kegiatan maka tidak apa-apa. Dengan syarat ketika sesi pemotretan antara ikhwan dan akhwat tidak bersatu dalam satu pemotretan. Namun dipisah. Sesi pertama pemotretan untuk ikhwan sesi kedua untuk akhwat. Apabila bercampur baur dalam foto maka ini adalah termasuk menyebarkan kemungkaran yang dikhawatirkan terjerumus dalam dosa orang yang terang terangan dalam berbuat dosa.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Diperiksa oleh : ….

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button