SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 271 – HUKUM MEMBELI EMAS MELALUI TEMAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 271

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBELI EMAS MELALUI TEMAN

 Pertanyaan
Nama : Kartika Fajarini
Angkatan : 01
Grup : 099
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركه

Izin bertanya, Ustadz.

Contoh kasus:

Saya ingin beli emas, ana titipkan ke teman saya.Terus saya transferkan sesuai harga emasnya ke fulan tersebut.
Si fulan langsung belikan emasnya.
Kemudian emasnya disimpan sama si Fulan sampai ketemu dengan saya.

Si Fulan sama sekali tidak mengambil keuntungan.
Cuma membelikan saja dan menyimpannya sampai beberapa waktu.

Bagaimana hukumnya, bolehkah ana seperti itu prosesnya?

Alasan dititipkan belinya karena beda tempat tinggal, lain provinsi.
Si Fulan berada di kota kelahiran saya.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Washshalatu wassalamu ‘alaa Rasulillah. Amma ba’du.

Jual beli emas dan perak memiliki beberapa kaidah karena termasuk komoditi ribawi.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.
(HR. Al Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Maka di antara kaidah yang ditetapkan para ulama adalah:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam,

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.

Jadi jual beli emas dengan uang syaratnya harus kontan agar tidak ada riba nasiah.

______________________

Jual beli dengan Wakalah

Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):

الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة

“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.

Dan di antara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Di antara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:

فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…”
(QS. Al Kahfi: 19).

Juga dalam hadits Jabir radhiyallahu ’anhu, ia berkata:

أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا

“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…”
(HR. Abu Daud No. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).

Kesimpulan

Jual beli pada kasus di atas adalah masuk ke dalam wakalah, pembeliannya diwakilkan kepada orang yang Anda percaya, dan orang tersebut melakukan transaksi jual beli emas secara kontan, maka yang demikian dibolehkan.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button