![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 1187
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUTANG UANG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH SEMISAL
๐ฌ Pertanyaan
Nama: MGM
Angkatan: –
Grup : 042
Nama Admin : Ukhti Sariasih
Nama Musyrifah : Ummu Siti
Rachma
Domisili : Banten
ุจูุณููู
ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู
ูู ุงูุฑููุญูููู
ู
ุงููุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
Izin bertanya Ustadz.
1๏ธโฃ Ustadz, bagaimana untuk pembayaran hutang piutang yang sudah terjadi puluhan tahun ?
2๏ธโฃ Apakah nilainya tetap sama?
Jadi saudara saya ada yang 17 tahun lalu, meminjam uang untuk membeli rumah secara tunai sebesar 100jt. Dulu berjanji dikembalikan, tetapi belum terealisasi hingga saat ini.
3๏ธโฃ Apakah jika tahun ini saudara saya ingin mengembalikan, uang tersebut dikembalikan sesuai nominal 100jt atau boleh disesuaikan dengan nilai rumah yang sama saat ini ?
Rumah yang sama saat ini senilai 500jt.
Mohon jawabannya Ustadz.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุตูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุงู
ุง ุจุนุฏ.
Hutang-piutang adalah akad tabarruโ. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang maโruf.
Ini adalah pendapat muโtamad Hanabilah, sebagian ulama Syafiโiyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barraโ ibnu Azib radhiyallahu โanhu, Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ู ู ู ูุญ ู ููุญุฉ ุฃู ูุฏู ุฒูุงูุง ุฃู ูุงู ุทุฑููุง ูุงู ูู ุนุฏู ุนุชุงู ูุณู ุฉ
โBarang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budakโ
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).
Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar.
Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang.
Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarruโ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan.
Orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi Shallallahu โalaihi wasallam juga bersabda:
ู ู ูุณููุฑู ุนูู ู ุนุณุฑู ูุณููุฑู ุงูููููู ุนูููู ูู ุงูุฏููููุง ูุงูุขุฎุฑุฉู
โBarang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamatโ
(HR. Muslim no. 2699).
Hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
ุงููู ูุณูุชูููุฑูุถ ููุฑูุฏูู ุงููู ูุซููู ููู ุงููู ูุซููููููุงุชู ุ ุณูููุงุกู ุฑูุฎูุตู ุณูุนูุฑููู ุฃููู ุบูููุง ุ ุฃููู ููุงูู ุจูุญูุงูููู
โOrang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih samaโ
(Al-Mughni, 6/441).
Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majmaโ Fiqhil Islami, mereka mengatakan:
ุงูุนุจุฑุฉ ูู ููุงุก ุงูุฏููู ุงูุซุงุจุชุฉ ุจุนู ูุฉ ู ุง ูู ุจุงูู ุซู ูููุณ ุจุงูููู ุฉ ุ ูุฃู ุงูุฏููู ุชูุถู ุจุฃู ุซุงููุง ุ ููุง ูุฌูุฒ ุฑุจุท ุงูุฏููู ุงูุซุงุจุชุฉ ูู ุงูุฐู ุฉ ุฃูุง ูุงู ู ุตุฏุฑูุง ุจู ุณุชูู ุงูุฃุณุนุงุฑโ
Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapunโ
(Ketetapan Majmaโ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42)
Keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู ุจุงูุตูุงุจ.
ย ย Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah