SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1218 –ย HUKUM GOPAY

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1218

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM GOPAY

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Novi
Angkatan: T22
Grup : 04
Nama Admin : Suwinda
Nama Musyrifah : Siti rahma
Domisili : Depok

 

ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู…ู
ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡

Afwan izin bertanya..

Jadi saya ada saldo gopay, sengaja isi untuk membantu orang yang membutuhkan isi gopay (penumpang).

Saya mengisinya dari M-banking, biaya adminnya Rp. 2.000,-. Jadi kalau ada yang isi ulang, berapapun saya kenakan tarif admin sebesar Rp. 2.0000,- juga.

Bagaimanakah hukumnya Ustadz ?

Contoh:

Mengisi stok Rp. 200.000,- .

Misalnya ada yang mengisi Rp. 10.000,- menjadi Rp. 12.000,- . Isi Rp. 20.000,- jadi Rp. 22.000,- . Isi Rp. 30.000,- jadi Rp. 32.000,- begitu Ustadz.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Syukron yaa Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุตู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ.

Kalau menyimpan pada go pay dan mendapatkan manfaat โ€œfree ongkirโ€, โ€œmasa promoโ€ karena top-up pada go pay inilah riba.

Hanya saja menggunakan go pay selain mendapatkan keuntungan berupa free ongkir, discount maka hukumnya boleh.

Hal ini disimpulkan bahwa uang yang disimpan di go pay adalah pemberi pinjaman, bukan yang menitipkan uang. Dan setiap pemberi pinjaman tidak boleh mendapatkan keuntungan.

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑู‰ ุจู‡ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุฑุจุง (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุฏูŠู„ู…ูŠ).

Akad seperti ini tidak masalah dan tidak termasuk riba. Ini sama saja ketika seorang membeli pulsa sekian, akan tetapi yang dibayar tidak sama jumlahnya dengan yang dia beli. Hal ini para ulama mengatakan bahwa yang di beli adalah jasa bukan beli barang.

Hanya saja dalam kasus yang diatas seharusnya kalau saudara ingin jual jasa, maka silahkan dikenakan tarif sesuai saldo yang diisikan. Akan tetapi apabila hanya sekedar membantu saja (akad sosial), maka dalam akad sosial tidak boleh ada keuntungan dalamnya, karena apabila ada keuntungan maka akan sia-sia, tidak lagi ada pahalanya. Karena tujuan akad sosial adalah murni untuk membantu tanpa ada mengambil keuntungan sama sekali. Karena kalau ada keuntungan disinilah terjatuhnya pada riba

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ.

ย  ย Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button