SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 201 – HUKUM MENGGUNAKAN HASIL SAWAH GADAI

SBUM 
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 201

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 

Judul Bahasan
HUKUM MENGGUNAKAN HASIL SAWAH GADAI

Pertanyaan
Nama: Ittri Buti Puspita
Angkatan: 01
Grup : 010
Domisili : Sumatera Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz,

Bolehkah kita pakai hasil sawah Pagang gadai? Kondisi kita mendesak dan tidak ada pilihan lagi.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillahi wakafaa washolatu wassalamu ‘ala man laa nabiyya ba’dahu, amma ba’du.

Barakallahu fiiki, semoga Allah As-Salam memberi keselamatan kepada kita dengan mengikuti huda (petunjuk-Nya).

Hakikat Rohn (gadai)

Barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang) dan barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang).

Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah,

عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا

“Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba.
(Fiqh Sunnah, 3/156).

Pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

“Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba”.
(HR. Baihaqi).

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata :

“Hadis di atas dhaif, akan tetapi maknanya shahih di kalangan para ulama”.

Berdasarkan keterangan di atas maka pemanfaatan barang gadai Hukumnya riba yang diharamkan oleh Allah Al Hakam Yang Maha menetapkan Hukum.

Adapun perkara darurat itu apabila kita tidak mendapatkan jalan keluar selain itu kita akan mati, seperti dibolehkanya memakan bangkai jika benar-benat kita akan mati kecuali harus memakanya.

Solusi

Maka sebaik-baiknya solusi adalah bertaqwalah kepada Allah Al Azhim Yang Maha Agung dan kuatkan pengagungan kita kepada-Nya dalam setiap lini kehidupan kita.

Perkuatlah tawakkal dengan berikhtiar mencari rezeki dari jalan yang halal, hilangkan gengsi kalo memang pekerjaan yang kita lakukan halal dengan diperkuat ketaqwaan maka Allah Al Hasib Yang Maha Mencukupkan akan mencukupkan kebutuhan kita.

(.. وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجࣰا)

“Siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Dia akan menjadikan jalan keluar baginya”.
[QS. Ath-Thalaq 2].

(وَیَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَیۡثُ لَا یَحۡتَسِبُۚ …)

“Dan Dia akan memberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka”.
[QS Ath-Thalaq 3].

Jauhilah riba karena dia adalah dosa yang akan membinasakan pelakunya. Di dunia tidak memperoleh keberkahan hartanya, diperangi Allah dan Rasul-Nya, di dalam kubur akan diadzab, dan di akhirat akan dibangkitkan layaknya seorang yang kesurupan dan ancaman api neraka yang pedih.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button