SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 228 – HUKUM SHALAT SAMBIL DUDUK DAN TATA CARA SHALAT SAMBIL DUDUK DI KENDARAAN

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 228

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan
HUKUM SHALAT SAMBIL DUDUK DAN TATA CARA SHALAT SAMBIL DUDUK DI KENDARAAN

 Pertanyaan
Nama : Yuliatun
Angkatan : 01
Grup : 71
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan, ana ingin bertanya, kalau shalat harus berdiri, kalau tidak berarti tidak sah, kemudian kalau sedang sakit seandainya bisa berdiri tapi tidak bisa sujud dikarenakan kakinya lebam pada biru jadi tidak dapat sujud dan shalatnya duduk di kursi itu bagaimana hukumnya?

Dan shalat di atas kereta bagaimana karena tidak mungkin kalau berdiri, bisanya duduk?

Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Al-Qiyaam (berdiri) dalam shalat adalah rukun shalat. Yang wajib ditunaikan seorang Muslim/Muslimah saat shalat.
Jika dia adalah orang yang sehat dan mampu untuk berdiri maka wajib baginya berdiri.

Berdasarkan firman Allah,

(… وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ)

(QS. Al-Baqarah: 238).

Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring”.
(HR. Bukhari 1117).

Shalat wajib dengan duduk di atas kursi pun diperbolehkan jika memang ada udzur berdasarkan hadis di atas.

Adapun cara shalat sambil duduk di atas kendaraan

a. Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.

b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.

c. Ruku’ dengan sedikit menundukkan badan.

d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.

e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika ruku’.

f. Duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.

g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.

h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.

i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.

(Referensi: Fatawa Lajnah Daimah, 8:126).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button