SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 230 – NASAB ANAK HASIL ZINA DAN TOLONG MENOLONGLAH DALAM KEBAIKAN DAN KETAQWAAN

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 230

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan
NASAB ANAK HASIL ZINA DAN TOLONG MENOLONGLAH DALAM KEBAIKAN DAN KETAQWAAN

 Pertanyaan
Nama: Ati Setiawati Salam
Angkatan : 01
Grup : 043
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

1 . Afwan, Ustadz.
Bagaimana status anak dari istri, apakah memakai bin bapaknya yang baru, atau masih pakai yang lama.
Anaknya laki-laki, dan sekarang sudah beranjak remaja, sedangkan dulu lahirnya, ibunya tidak menikah, hamil di luar nikah dan ditinggal begitu saja sampai lahir anak itu.

2. Jika seorang laki-laki sudah Muslim, namun masih punya saudara laki-laki yang non Muslim. Dia itu sering minta uang sama adiknya yang Muslim untuk tujuan perayaan di agama yang dianutnya, bagaimana hukumnya Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki

1️⃣ Dalam syari’at Islam, kalau seandainya anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah, maka namanya dinasabkan kepada ibunya bukan kepada bapaknya.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam menyatakan tentang anak zina: ِ

لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

“(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada…”

2️⃣ Dalam mengeluarkan harta seseorang harus bisa selektif, ke mana uang itu digunakan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat, sehingga Allah akan menanyakan tentang 4 perkara:

1. Tentang umurnya dihabiskan untuk apa
2. Tentang ilmunya diamalkan atau tidak
3. Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan.
4. Tentang tubuhnya, capek/lelahnya untuk apa.”

(HR Tirmidzi dan Tirmidzi berkata hasan shahih).

Ketika adik memberikan harta kepada kakak bukan sesuatu nafkah yang wajib, namun sifatnya mustahab. Di bangun atas dasar tolong menolong.

Maka ketika adik mengetahui bahwa kakak menggunakan harta tersebut bukan untuk jalan yang disyari’atkan maka tidak diperbolehkan untuk memberikannya.

Allâh ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.

Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada kita semua.

والله تعالى أعلم

27 Oktober 2021
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button