SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 257 – HUKUM MEMBERI UANG TIP

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 257

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBERI UANG TIP

 Pertanyaan
Nama : Suci Febrianti
Angkatan : 01
Grup : 010
Domisili : Sumatera Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Ustadz, saya mau bertanya.

Ana pernah mendengar kajian tentang tidak boleh memberi uang kepada pekerja yang sudah ada gajinya.

Bagaimana kalau kita memberinya dengan niat sedekah? Kebetulan pekerja ini tukang sampah keliling perumahan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والصلاة والسلام على رسول الله، أمابعد.

Dalam permasalahan ini ada perincian dari para ulama, dan hendaklah kita mengetahui hakikat risywah atau suap yaitu memberikan sesuatu untuk kemudahan urusan kita.

Sumber Hukum

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tip) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat)”.
(HR. Abu Daud No. 2943, dinilai shahih jalan haditsnya oleh ahli hadits Albani, lihat dalam Irwa’ul Gholil No. 2622).

Syarah Hadits

Hadits di atas membahas tentang hadayal ummal (hadiah bagi pekerja) yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai ghulul (kecurangan/khianat) dan mengandung unsur risywah (Gratifikasi).

Sebagian ulama merinci hadiyah umal antara lain :

a. Pekerja pemerintahan (hakim, menteri, PNS, dan semisalnya), maka hukumnya terlarang secara mutlak memberikan mereka hadiah atas hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas mereka. Dan ini termasuk risywah (gratifikasi) yang nyata.

b. Pekerja swasta, maka ditinjau kembali dari sisi kedudukan/posisi jabatan dan policy/kebijakan perusahaan.
inilah perinciannya :

1). Apabila dia sang pemegang kekuasaan/wewenang lalu diberi hadiah dan berpotensi memiliki tendensi yang berkaitan dengan wewenangnya, maka ini dianggap masuk risywah yang terlarang.

2.) Apabila dia hanyalah pegawai bawahan biasa dengan penghasilan yang tidak besar, maka dalam kondisi ini ada perbedaan pendapat, antara yang tetap melarang secara mutlak, dengan yang memperbolehkannya dengan syarat atasannya tidak melarang menerima tip terutama yang memberikan keterangan policy (kebijakan perusahaan) “NO TIPPING”.

Ada perbedaan kecil antara tip kepada pegawai kecil dengan risywah. Di antara perbedaannya adalah;

1.) Risywah diberikan untuk suatu tendensi tertentu agar diberi kemudahan atau keberhasilan dalam suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tip (baqsyisy) adalah tidak.

2.) Tip itu diberikan kepada pekerja kecil yang berpenghasilan rendah, sehingga memberi hadiah padanya akan membantu dirinya, sedangkan risywah diberikan kepada orang yang memiliki jabatan dan wewenang agar bisa memberikan manfaat kepada sang pemberi risywah.

Kesimpulan

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah tip diberikan kepada pekerja kecil yang memiliki penghasilan kecil dan atasannya atau perusahaan mengizinkan, maka hal ini tidaklah mengapa alias boleh.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button