SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 258 – WAKTU YANG TEPAT MENGELUARKAN ZAKAT MAAL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 258

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

WAKTU YANG TEPAT MENGELUARKAN ZAKAT MAAL

 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : –
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Ustadz, saya mau bertanya.

1. Saya punya jam tangan yang saya beli seharga Rp.53jt pada tahun 2008, apakah saya harus membayar zakat maal untuk jam ini?

2. Saya punya perhiasan emas putih yang pakai berlian, kalo ditotalkan emas putihnya tidak sampai 85 gram tapi berliannya mencapai harga kira-kira Rp.130 jt dan ini sudah saya miliki dari tahun 2007.
6 tahun yang lalu saya pernah membayarkan “sedekah” untuk harta ini karena saat itu saya diberitahu bahwa tidak ada kewajiban bagi saya untuk membayar zakat maal atas barang-barang yang saya sebutkan di atas.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والصلاة والسلام على رسول الله، أمابعد.

Zakat maal telah diatur di dalam syari’at Islam yang kaaffah, termasuk juga jenis-jenis barang yang wajib dizakati pun telah dijelaskan.

Menurut Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ :

“Jika mobil tersebut hanya sekadar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan.

Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat”.
(dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8:66).

1. Dari fatwa tersebut, maka harta benda mewah yang tujuannya memang digunakan untuk pribadi, seperti koleksi jam tangan, rumah, hingga kendaraan, tidak ada zakat di dalamnya. Sebab pada dasarnya harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Seorang Muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya”.
(HR. Bukhari).

Jika barang-barang mewah tersebut diperuntukkan untuk perniagaan, maka baru terkena zakat dengan syarat :

(a) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan
(b) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjualbelikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%.

2. Perhiasan emas menurut pendapat terkuat dan lebih selamat adalah dikeluarkan zakatnya.

Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata,

دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya kepada kami,

“Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?”

Kami jawab,

“Tidak.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya”.
(HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Hukum Emas Putih

Emas putih sama dengan emas lainnya walaupun tercampur beberapa persen dengan bahan logam lain yang membuat warnanya menjadi Putih.

Jawaban Lajnah Daimah,

إذا كان الواقع ما ذكر، فإن الذهب إذا خلط بغيره لا يخرج عن أحكامه

,”Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka emas apabila dicampur dengan logam lain, memiliki hukum sebagaimana emas asli”.
(Fatwa Lajnah Daimah No. 21867‏).
Namun jika belum mencapai nishab maka tetap belum wajib dizakati, emas yang belum mencapai 85 gram belum terkena zakat.

Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishab sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan”.
(Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26.).

Maka berlian tersebut bukan harta yang wajib dizakati kecuali jika diniatkan untuk niaga.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button